Kota Makassar

5 Hal Tentang Polemik Lokasi Proyek PSEL di Makassar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 09:59 WIB
Foto: (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai polemik. Lokasi pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea ditolak warga hingga dianggap melanggar aturan.

Pembahasan proyek PSEL antara warga, tim ahli dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Jumat (11/8) diwarnai kericuhan. Warga ingin pembangunan proyek tersebut tetap di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

"Banyak warga yang menolak di Tamalanrea. Jadi lebih keributannya di situ," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (12/8/2023).


Dirangkum detikSulsel, Rabu (16/8/2023), berikut 5 hal tentang polemik proyek PSEL di Makassar:

1. DPRD Makassar Minta Pemkot Ikut Aturan

Adi Rasyid Ali pun meminta Pemkot Makassar menunjuk lokasi proyek PSEL sesuai dengan aturan yang ada. Ia menyebut aturan tersebut merujuk TPA Antang, Kelurahan Tamangapa sebagai lokasinya.

"Kalau kami kan condong ke aturan saja. Kalau aturan menunjuk Tamangapa kenapa gak di situ saja gitu. Kecuali aturan dirubah semua mulai dari Perda diubah, Perwali dirubah, visi misi pun berubah, RPJMD juga berubah, yaudah kita rubah," katanya.

Dia menyebut perubahan regulasi bukan urusan sederhana. Karena membutuhkan kajian kompleks meliputi lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di wilayah lokasi proyek.

"Tidak segampang itu. Tentu banyak kajian, mulai amdalalin, lingkungan hidup, dampak sosial, semua harus dipikirkan. Jadi tidak semudah itu juga merubah. Kalau kita DPR kan menegakkan saja aturan," imbuhnya.

2. DLH Diminta Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Nunung Dasniar juga menyoroti rencana lokasi pembangunan proyek PSEL tersebut. Nunung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengkaji ulang lokasi pembangunannya.

"Mengacu pada Keppres tadi, kalau panitia memang sudah mengkaji ulang dan memasang PSEL ini akan dibangun di Tamalanrea-Biringkanaya, oke. Yang penting tidak merugikan warga kami," kata Nunung dalam RDP pada Rabu (26/7) lalu.

Nunung menilai jika pembangunan proyek PSEL itu dilakukan di Tamalanrea-Biringkanaya, maka akan melanggar aturan. Dengan demikian, ia meminta DLH untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

"Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH," sebutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork