Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto merespons polemik lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Danny menjelaskan regulasi yang diatur pada TPA Antang di Kecamatan Manggala serta kawasan industri di Kecamatan Tamalanrea.
"Perda (terkait PSEL) ini bahwa itu (lokasinya) di Tamalanrea. Saya ini sesuai dengan aturan, bukan mau saya," Kata Danny kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Danny kemudian menjelaskan soal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi sorotan. Dia menyebut perwali itu membahas tentang TPA, bukan kawasan industri untuk proyek PSEL.
"Apa itu? Perwali Apa? TPA (Antang) itu. Ini (PSEL) industri. Itu sebentar lagi kalau ada asap (pabrik) di sana, ribut lagi. Kenapa ada asap, karena padat (pemukiman) makanya tidak boleh (ada PSEL)," paparnya.
Lebih lanjut Danny menjelaskan bahwa lokasi proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea bukan di wilayah kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Ia menyebut, lokasi proyek PSEL ini berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
"Tidak ada. Karena itu tempatnya tempat industri dekat KIMA. Jadi bukan di BTP, itu penyesatan namanya. Makanya kenapa supaya transportasinya di Jalan Tol yang tidak berhubungan sama pemukiman apapun. Itu semua ada amdalnya," tuturnya.
Selain itu, Danny mengatakan proyek SPEL ini dikerjakan melalui proses tender. Sehingga jika ada yang mencoba menghalangi proses tender maka dianggap mencegal Proyek Strategis Nasional (PSN).
"PSEL ini kan tender. Kalau ada yang campur di luar tender itu sama dengan mensabotase Proyek Strategis Nasional. Atau ada peserta (tender) yang memprovokasi itu," ucapnya.
Di sisi lain, Danny mengaku telah mendengar informasi tentang demo menutup TPA Antang oleh masyarakat. Danny menyebut telah melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Kedua, apa hubungannya itu (PSEL) dengan TPA di situ? Saya sudah laporkan ke pihak berwajib. Kalau ada lagi terjadi begitu (demo tutup TPA), saya akan lapor pidana," tegasnya.
"Saya sudah baku telepon sama Kapolrestabes, tapi sudah dibuka. Kalau tidak dibuka, saya akan pidanakan. Apa hubungannya?" sambung Danny.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)