Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Bikin Pemotor Jatuh di Makassar Ngaku Buru-buru

Kota Makassar

Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Bikin Pemotor Jatuh di Makassar Ngaku Buru-buru

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 19:42 WIB
Pengemudi Pajero ugal-ugalan hingga pemotor jatuh di Makassar ditangkap
Foto: Pengemudi Pajero ugal-ugalan hingga pemotor jatuh di Makassar ditangkap. (dok.istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap alasan pengemudi Pajero Muh Irfan Fauzan Erbe (20) ugal-ugalan saat berkendara hingga membuat seorang pengendara motor terjatuh di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Irfan mengaku sedang buru-buru.

"Buru-buru katanya dia," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Senin (7/8/2023).

Namun Kompol Toha tidak menjelaskan secara detail Irfan hendak kemana atau dari mana. Dia menyebut Irfan bergerak dari arah timur ke sebelah barat Jalan Urip Sumoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari arah timur ke sebelah barat itu kan. Dari mana ke mana kita tidak tau teknisnya," terangnya.

Lanjut Kompol Toha, dia tidak mengetahui pasti kecepatan Irfan saat itu. Namun dia memastikan Irfan tidak tertib dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak tau mendetailnya begitu. Sebenarnya kalau kecepatan kalau kita perhatikan tidak tertib lalu lintas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Irfan Fauzan, pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan membuat seorang pengendara motor terjatuh di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Irfan merupakan seorang mahasiswa.

"Tadi sore diamankan," kata Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Senin (7/8) malam.

Kompol Toha mengungkap Irfan melakukan aksinya pada Senin (5/8/23) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, seorang pengendara motor terjatuh di sisi kiri usai diduga terkejut dengan cara pelaku berkendara.

"Saat itu aksinya direkam oleh salah seorang pengendara motor hingga viral," lanjutnya.

Toha mengatakan, atas aksinya Irfan dijerat pasal 283 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mobil Pajero tersebut turut diamankan di Polrestabes Makassar.

"(Ancaman) pidana kurungan 3 bulan denda Rp 750.000," paparnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads