Sumatera Utara

Debat Alot Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Vs Mayor Dedi

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 11:19 WIB
Foto: Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa)
Medan -

Rombongan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan sempat diwarnai cekcok. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan Mayor Dedi Hasibuan bahkan terlibat debat alot.

Dilansir detikSumut, Senin (7/8/2023), insiden tersebut berawal saat Mayor Dedi bersama sejumlah prajurit TNI berseragam lengkap datang ke Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Para prajurit TNI itu langsung ke area Satreskrim Polrestabes Medan.

Usut punya usut, Mayor Dedi hendak bertemu Kompol Fathir. Dia ingin meminta saudaranya inisial ARH, yang terjerat pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah ditangguhkan penahanannya.


"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI.

Kompol Fathir lantas menjelaskan bahwa penahanan ARH sudah sesuai prosedur. Dia menyebut ada 3 laporan polisi yang menjerat ARH.

"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Dedi yang mendengar penjelasan Fathir tak bergeming, dia tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Dia bahkan menuding ada diskriminasi.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" ujar Dedi.

Kompol Fathir lantas menegaskan pihaknya tak melakukan diskrimnasi. Namun Mayor Dedi tetap menyebut ada disrkiminasi.

"Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?" tanya Mayor Dedi.

Simak Video 'Penahanan Saudara Tentara Jadi Pemicu Puluhan TNI Serbu Polres Medan':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork