Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua bakal calon legislatif (bacaleg). Hasil vermin tersebut akan diserahkan kepada partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 6 Agustus nanti.
"Vermin kedua ini namanya, vermin lanjutan. Sebenarnya secara garis besar selesai mi. Karena secara tahapan itu selesainya di tanggal 5 dan 6. Tanggal 6 nanti ancang-ancang kami akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi ke partai politik, juga ke Bawaslu," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada detikSulsel, Kamis (3/8/2023).
Meskipun begitu, Gunawan menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan hasil vermin tersebut kepada publik. Sebab, hasil akhir proses administrasi bacaleg itu perlu diserahkan ke parpol terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hasilnya vermin belum bisa saya sampaikan, sebelum disampaikan ke partai politik," terangnya.
Secara umum, KPU Makassar mengindentifikasi bacaleg dengan dua kategori, yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Gunawan mengatakan, pada vermin lanjutan ini, kedua kategori tersebut telah diinventarisasi.
"Tapi kalau prosesnya itu tentu ada juga TMS, ada MS yang kita dapatkan," tuturnya.
Selain kategori TMS dan MS, KPU juga mengidentifikasi bacaleg yang terdaftar di dua partai atau ganda eksternal dan satu anggota parpol di dua kecamatan yang berbeda atau ganda internal. Gunawan mengatakan, setidaknya ada tiga kasus ganda eksternal dan dua kasus untuk ganda internal.
"Kemudian juga kemarin masih ada yang ganda, eksternal dan internal. Ada ganda eksternal tiga kasus, ganda internal dua kasus. Kalau ganda eksternal itu dua partai politik," katanya.
Akan tetapi temuan KPU Makassar itu telah diselesaikan oleh parpol yang bersangkutan. Gunawan menuturkan telah menerima keterangan dari masing-masing partai untuk kasus ganda eksternal.
"Hanya saja saat verifikasi administrasi kedua ini, ketika ada ganda partai diwajibkan menyetorkan pernyataan sama hasil klarifikasi. Semua kasus ganda yang tiga kasus ini, itu sudah memasukkan hasil klarifikasi," ungkapnya.
Selain itu, KPU Makassar juga menemukan dua orang ASN yang terdaftar sebagai bacaleg. Namun, Gunawan mengaku bahwa keduanya telah resmi mengundurkan diri sebagai ASN dan telah diterima pengunduran dirinya dari lembaga terkait.
"Kemudian ada juga kita temukan ASN. Tapi sudah menyertakan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima. Ada 2 ASN," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, surat pengunduran diri ASN dan tanda terimanya sudah memenuhi syarat menjadi bacaleg. Sehingga, Gunawan mengatakan kedua ASN tadi sudah tidak bermasalah lagi di KPU Makassar.
"Cukup dengan pengajuan diri dan tanda terima itu sudah boleh. Berarti sudah memenuhi mi juga," tutupnya.
(asm/nvl)