Masyarakat adat dari keluarga Agustina Meraudje memblokade Jalan Raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemalangan jalan provinsi ini buntut Pemprov Papua tak kunjung membayar uang ganti rugi tanah yang digunakan untuk membangun jalan.
"Ini sudah tiga kali kami palang jalan. Kami tetap akan palang jalan ini sampai Kepala Dinas PU datang bertemu di sini," kata cucu Agustina Meraudje, Yuni Meraudje kepada detikcom, Rabu (2/8/2023).
Yuni mengatakan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak Pemprov Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tahun 2016 tidak ada penyelesaian, katanya mereka sudah bayar tapi tidak tahu bayar ke siapa. Nenek sendiri pemilik hak tidak tahu sama sekali, tidak pernah terima," ujarnya.
Padahal, kata dia, Pemprov Papua selalu berjanji bakal menyelesaikan masalah ini. Bahkan Yuni menyebut pemerintah telah mengaku menuntaskan kasus ini sebelum akhir bulan Juli 2023.
"Sampai masuk bulan Agustus pas kami palang kemarin karena tidak ada realisasi untuk itu kami mengambil tindakan," imbuhnya.
Karena itu keluarga Agustina Meraduje mendesak kepada Pemprov Sulsel untuk segera membayar uang tanah yang memiliki panjang 210 meter x 26 meter itu. Keluarga meminta tanah dibayar dengan harga Rp 25 juta per meter.
"Sekarang Rp 25 juta satu meter bawa datang taruh di sini baru jalan kami buka. Ini kami punya hak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua Amos Wenda yang dikonfirmasi detikcom terkait pemalangan jalan itu belum memberikan tanggapan.
(asm/ata)