"Sudah sidang vonis 2 tahun 3 bulan, terus diproses lagi PTDH-nya oleh Propam itu minggu lalu," ucap KBO Reskrim Polres HSS Iptu Purwadi kepada detikcom, Minggu (30/7/2023).
Purwadi tidak merinci soal kronologi perkara yang menjerat Bripka Sarifuddin. Namun oknum polisi itu menjual senpi jenis SS1 V1 dan motor dinas saat masih berdinas di Polres Hulu Sungai Selatan pada tahun 2021.
"Dijualnya berapa saya lupa. Tapi itu dijualnya ke orang umum, cuman motor sudah ditebus oleh dinas. Kalau senjata api rencananya mau dijual tapi langsung diamankan di rumahnya," terangnya.
Kasus yang menjerat Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat itu terungkap ketika anggota Sabara melakukan pengecekan kelengkapan senjata api. Namun saat ditelusuri ada kekurangan hingga Bripka Sarifuddin dicurigai.
"Karena waktu pengecekan senjata api itu kurang di Sabara. Jadi dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan oleh Polda dan Polres HSS," kata Purwadi.
Purwadi menuturkan alasan Bripka Sarifuddin menjual senpi dan kendaraan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bripka Sarifuddin juga disebut punya wanita simpanan.
"Ya memang dia itu merasa kurang cukup, karena dia memiliki simpanan wanita, dan informasi yang kita dapat itu istrinya lebih dari ratu," jelasnya.
(sar/asm)