Masyarakat wilayah adat Tabi dan Saireri menolak penetapan hasil seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028. Mereka mengungkap ada beberapa nama atau marga menjadi anggota MRP namun tidak mewakili wilayah adat Tabi dan Saireri.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi dan Saireri Yulianus Dwaa juga menuding hasil seleksi tersebut tidak sesuai aturan. Peraturan yang dimaksud adalah Perdasi Nomor 5 Pasal 5 Ayat 1 Tahun 2023.
"Karena lembaga MRP bukan lembaga politik, itu lembaga kultur dan ini pun sudah termuat atau terakomodir dalam Perdasi Nomor 5 Pasal 5 Ayat 1 Tahun 2023 itu sudah jelas di situ," kata Yulianus Dwaa kepada detikcom di Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianus mengatakan yang berhak duduk sebagai anggota MRP Papua adalah orang-orang yang berasal dari wilayah adat Tabi dan Saireri. Dia menegaskan orang-orang yang ditunjuk tidak berasal dari Tabi dan Saireri.
"Itu sudah jelas yang bisa mengisi MRP Papua itu adalah masyarakat adat Tabi-Saireri. Mau dia dari agama Islam, mau dia dari gereja mana, itu adalah putra dan putri asli Tabi-Saireri," tegasnya.
Masyarakat adat Tabi dan Saireri juga meminta kepada gubernur untuk membatalkan surat usulan anggota MRP periode 2023-2028. Mereka mendesak gubernur untuk mengganti nama-nama tersebut khususnya dari Pokja Agama.
"Yang terutama di unsur agama itu adalah putra-putri asli Tabi dan Saireri, itu ketegasan kami," pintanya.
Selain itu masyarakat adat Tabi dan Saireri juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Papua. Mereka bahkan memberi batas waktu selambat-lambatnya sebelum 17 Agustus mendatang.
"Paling lama kita minta sebelum 17 Agustus. Tetapi jika lebih cepat dari itu, jauh lebih baik untuk menyelamatkan semua proses dan tahapan yang sedang terjadi di Provinsi Papua," pungkasnya.
(hmw/nvl)