Kadis PPKB Makassar Terungkap Poligami Usai Istri Pertama dan Kedua Cekcok

Kota Makassar

Kadis PPKB Makassar Terungkap Poligami Usai Istri Pertama dan Kedua Cekcok

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 09:02 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Wali Kota Makssar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menyebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga (PPKB) Chaidir terungkap melakukan poligami usai istri pertama dan kedua terlibat cekcok. Chaidir diduga poligami tanpa izin lantas dicopot sementara dari jabatannya.

"Terjadi pertengkaran, apa namanya, cekcok antara istri pertama dan kedua, sehingga kita panggil yang bersangkutan," ungkap Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Kamis (8/6/2023).

Namsum tidak menjelaskan lebih jauh soal kronologi cekcok yang dimaksud. Dia juga enggan menyebut jika dugaan poligami itu dikabarkan dilaporkan oleh istri pertama Chaidir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sendirinya muncul (informasi dugaan poligami) setelah dia cekcok, lalu dipanggil lah (Chaidir untuk diperiksa)," tambahnya.

Tim BKPSDM lanjut Namsum telah melakukan pemeriksaan terhadap Chaidir. Hasil pemeriksaan awal, Chaidir mengakui jika beristri lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

"Dia mengaku kalau dia poligami," tegas Namsum.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Chaidir. BKPSDM Makassar akan mendalami terkait perkawinan Chaidir sudah sesuai regulasi atau tidak.

"Sementara penelusuran tim untuk membuktikan apakah ada pelanggaran sesuai regulasi yang jadi acuannya," ujarnya.

Namsum mengaku pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan PNS untuk menetapkan sanksi terhadap Chaidir. Jika perkawinan Chaidir sesuai regulasi, Namsum menegaskan jabatannya sebagai Kadis PPKB akan dikembalikan.

"Tentu nanti kalau tidak terbukti dan tindakannya sudah benar sesuai regulasi, maka pemberhentian sementaranya akan dicabut kembali," sebutnya.

Untuk diketahui, Kadis PPKB Makassar diberhentikan sementara dari jabatannya atas dugaan poligami tanpa izin sesuai SK tertanggal 1 Juni 2023. Namun keputusan itu baru efektif pada 5 Juni lalu.

"SK mengenai pemberhentian sementara itu tertanggal 1 Juni 2023, tapi baru efektif berlaku di hari kerja sejak 5 Juni lalu," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads