Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegur 36 pelaku usaha yang tidak mematuhi dokumen lingkungan. Saat ini DLH akan mengawasi pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah medis.
"Setelah dievaluasi hotel, puskesmas, klinik banyak yang tidak patuh dengan dokumen lingkungan. Semua punya dokumen, namun tidak melaksanakan petunjuk dokumen," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone Dray Vibrianto kepada detikSulsel, Kamis (20/7/2023).
Dray mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan namun tidak dijalani. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat teguran kepada 36 pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 36 keseluruhan sudah kita surati. Dan itu masih kita pantau terus, karena banyak orang berpikir ketika punya dokumen lingkungan itu sudah aman, padahal itu komitmen pelaku usaha dengan pemerintah untuk menjamin soal limbahnya," sebutnya.
DLH bahkan telah membentuk tim terpadu dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH). Tim terpadu nantinya akan bertugas mengawasi pengelolaan limbah dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan limbah B3.
"Jadi nantinya, harus ada laporan per 6 bulan. Termasuk pengawasan langsung untuk mengecek kebenaran dokumen yang dilaporkan tersebut. Jika fakta di lapangan, pengelolaan limbahnya tidak dilakukan sesuai prosedur, apalagi dibuang di sembarang tempat, tentu ini sudah masuk pidana dan itu sudah menjadi ranah APH," paparnya.
Lebih Lanjut, Dya menegaskan akan melakukan pengawasan khusus bagi limbah B3 utamanya limbah medis harus diawasi. Sebab, klinik sudah banyak di Bone sehingga berpotensi tidak terkelola dengan baik.
"Klinik kan semakin menjamur. Akan sangat berbahaya, jika limbah medisnya tidak dikelola dengan baik, apalagi dibuang di sembarang tempat," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Bone Andi Takdir menegaskan jika pengelolaan limbah medis menjadi hal wajib. Baik itu limbah cair dan limbah hasil medis (B3), karena jika tidak dikelola dengan baik, akan sangat berbahaya.
"Olehnya itu semua klinik wajib ada tempat sementara penyimpanan limbah B3. Jadi harus dicatat berapa jumlah jarum suntik, kapas, sudah berapa kilo semua. Setelah mencapai batas baru diangkut ke unit pengelolaan limbah B3 di Makassar," pungkasnya.
(afs/afs)