Oknum petugas SPBU di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken yang ditumpuk di dalam mobil hingga viral di media sosial. Polisi turun tangan menangani aksi tersebut.
"Iya sudah kita cek tadi di SPBU (Saranani) tapi sudah tidak ada mobilnya," kata Kapolsek Mandonga AKP Aslim Ampo kepada detikcom, Rabu (19/7/2023).
SPBU tersebut diketahui berada di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Aslim tak menjelaskan secara detail waktu dan kronologi kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Aslim mengaku pihaknya sudah bertemu dengan pengelola SPBU Saranani. Pengelola diberikan arahan agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan jeriken.
"Anggota sudah ketemu pihak SPBU dan sampaikan jangan melayani jeriken, kasihan orang yang sudah mengantre," bebernya.
Aslim menuturkan penanganan kasus seperti ini sebenarnya ada di tangan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Menurut sanksi hingga berupa pencabutan izin bisa menjadi opsi untuk memberi efek jera.
"Sebenarnya yang paling ditakuti SPBU itu di bidang pengelola izin (Pertamina MOR Sulawesi), kalau dicabut takut mereka itu," ungkapnya.
Sementara, dalam video viral, tampak sebuah mobil tanpa menggunakan nomor polisi sedang melakukan pengisian BBM. Terdapat beberapa jeriken di dalam mobil tersebut.
"Mau dibawa kemana ini? Mau dibawa kemana?" tanya pria di balik video.
"Nda ji mau dijual sendiri," jawab sopir mobil.
Dalam video lainnya, tampak perekam video memperlihatkan oknum petugas yang menggunakan pakaian SPBU lengkap diduga membantu sopir mobil mengisi BBM di dalam jeriken. Perekam lalu meminta polisi untuk menindak aksi itu.
"Ini bapak yang mengisi BBM pakai jeriken, videonya ada. Diharapkan ke Polres Kota untuk menindaklanjuti, bapak ini yang mengisi BBM-nya," lanjut si perekam.
Sementara, detikcom mengkonfirmasi hal tersebut ke Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw. Namun belum ada keterangan resmi.
(asm/hsr)