Informasi perjodohan ini awalnya viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Iya, adanya postingan Facebook anak di bawah umur yang akan dinikahkan paksa karena utang piutang," ujar Kasi Humas Polres AKP Triyanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Triyanto mengatakan IL yang merupakan warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan dipaksa menikah oleh ibunya berinisial RU dan bibinya, SU. Korban yang menolak kemudian melapor ke kepala desa setempat.
"Kapolsek Walea kemudian langsung mengecek informasi tersebut dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah," terangnya.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan Apriansyah, korban sempat mendatangi rumahnya untuk mengadukan kejadian tersebut. Hanya saja ibu dan bibi korban menyusul dan memaksa sang remaja untuk pulang ke rumah.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut. Ibu dan bibi korban sedang dimintai keterangan oleh polisi.
(hmw/nvl)