Pria bernama Pujiono (44) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega membakar istri dan anaknya. Pujiono awalnya terlibat cekcok dengan sang istri setelah keinginannya untuk menjual rumah ditolak.
Insiden ini terjadi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, istri Pujiono baru saja datang di rumah.
"Istrinya ini baru pulang dari rumah. Setelah itu ributlah karena istrinya ini tetap tidak mau menjual rumah," terang Kapolsek Tenggarang AKP Purwo Asmadi kepada detikcom, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwo menuturkan penolakan sang istri menjual rumah membuat Pujiono emosi dan marah-marah. Pujiono pun mengancam akan membakar rumahnya.
Tak berselang lama, Pujiono menyiramkan bensin ke bagian rumahnya. Istrinya yang mencoba menghalangi aksi Pujiono terkena siraman bensin.
"Lalu suaminya bilang, 'kalau tidak dijual dibakar aja ini rumah'," kata Purwo menirukan ancaman Pujiono.
Lanjut Purwo, Pujiono lalu menyulut api menggunakan korek dan melemparnya ke arah istrinya. Akibatnya istri pelaku ikut terbakar bersama rumahnya.
Akibat peristiwa itu, sang istri mengalami luka bakar di tubuh sebesar 50 persen. Sementara anak korban bisa selamat usai berhasil keluar rumah.
"Untuk korban diperkirakan mengalami luka bakar 50 persen. Namun untuk anaknya selamat, karena langsung ke luar rumah," ungkap Purwo.
Perbuatan pelaku mengakibatkan kediamannya hangus hingga rata dengan tanah. pasalnya sebelum istrinya datang, pelaku sudah lebih dulu menyiramkan bensin ke sekitar rumahnya.
"Iya rumahnya hangus terbakar, karena sebelum istrinya datang pelaku juga menyiramkan bensin ke sekeliling rumah," jelasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Pujiono kini telah ditahan di Mapolsek Tenggarong atas perbuatannya itu. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Rencananya akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI tentang penghapusan KDRT ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana ancaman pidana selama lamanya 15 tahun penjara," ungkap Purwo Asmadi kepada detikcom, Minggu (16/7).
Pujiono ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong pada Kamis (13/7). Saat ditangkap pelaku tengah memperbaiki motornya.
"Dia nggak sembunyi, kebetulan aja lagi di bengkel service lampu motornya, kayanya sih mau keluar Tenggarong," terangnya.
(hsr/afs)