Balita di Makassar Tewas Terlindas Truk Usai Motor Didudukinya Mundur Sendiri

Kota Makassar

Balita di Makassar Tewas Terlindas Truk Usai Motor Didudukinya Mundur Sendiri

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 15 Jul 2023 16:18 WIB
Makassar -

Balita perempuan berinisial NA (3) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas akibat terlindas mobil truk. Korban tewas usai terjatuh dari motor yang didudukinya mundur sendiri ke arah jalan.

Kecelakaan itu terjadi di depan sebuah toko di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Sabtu (15/7) sekitar pukul 08.30 Wita. Korban tewas dengan luka parah di bagian kepala.

"Luka di kepala, diperkirakan terlindas bagian kepala," ungkap Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi kepada wartawan, pada Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuardi mengatakan balita itu awalnya dibonceng kakaknya ke sebuah toko. Kakak korban kemudian memarkirkan motornya hingga meninggalkan adiknya di atas motor.

"Pengendara motor berboncengan dengan balita tersebut masuk ke dalam pasar, memarkir motornya di trotoar," paparnya.

ADVERTISEMENT

Setelah kakak korban masuk ke toko, tidak berselang lama motor mundur sendiri ke belakang hingga balita tersebut terjatuh. Pada saat itu juga sebuah truk melintas hingga melindas kepala korban.

"Begitu masuk (kakaknya berbelanja) ini balita ini ada di atas motor, tiba tiba motor mundur dan bersamaan dari itu ada kendaraan roda enam yang bergerak dari utara ke selatan sehingga balita tersebut terlindas mobil tersebut kepalanya yang kena," jelasnya.

Syamsuardi melanjutkan korban sempat akan dilarikan ke puskesmas. Namun nyawa balita tersebut tidak dapat tertolong.

"Untuk korban langsung dibawa ke Puskesmas Perumnas Antang, namun sudah meninggal dunia," sebut Syamsuardi.

Sementara pengemudi motor dan sopir truk kini dibawa ke Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Langsung kami bawa ke unit laka lantas, juga memberikan pengertian kepada keluarganya supaya tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum," pungkasnya.

(sar/asm)

Hide Ads