Eksekusi gudang dan ruko yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara berakhir ricuh. Mahasiswa dan polisi terlibat aksi saling dorong.
Pantauan detikcom, Senin (10/7/2023), kericuhan eksekusi lahan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 11.30 WIT. Sejumlah mahasiswa awalnya menggelar aksi penolakan eksekusi lahan yang akan dilakukan PN Kota Ternate.
Situasi mulai panas ketika satu unit ekskavator yang disiapkan pihak pengadilan perlahan masuk ke lokasi eksekusi. Tiba-tiba sejumlah mahasiswa mencoba merangsek masuk dan menahan alat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Bahkan terjadi insiden pelemparan bensin dari mahasiswa ke polisi.
"Tadi itu ada yang melempar bensin dan kena personel kami. Baju sama celananya (tersiram bensin). Untung tidak terbakar," kata Kabag Ops Polres Ternate AKP Hendri Alfredo Korwa kepada detikcom, Senin (10/7).
Akibat kericuhan itu, Hendri mengatakan ada enam mahasiswa yang diamankan. Keenam mahasiswa itu kini dalam proses pemeriksaan polisi.
"Ada 6 orang (diamankan). Belum ditahan, masih diamankan. Masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Terpisah, petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama menuturkan awalnya ada delapan objek bangunan yang akan dieksekusi. Namun enam objek sudah melakukan pembayaran sehingga tersisa dua objek lagi.
"Nah, hari ini rencana kita eksekusi 3 objek yaitu bangunan ruko, gudang, dan rumah milik Arsad Sawal. Tapi Arsad mau melakukan pembayaran terhadap rumah. Untuk gudang dan ruko milik Eko Andrianto tetap dilaksanakan eksekusi pembongkaran," ujar Jefri.
Ia menegaskan proses eksekusi yang dilakukan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2001. Bahkan sebelum dieksekusi, pihak pengadilan sempat memberi tenggat waktu untuk mengosongkan bangunan tapi tak kunjung dilakukan.
"Sesuai aturan kita berikan waktu 8 hari. Tapi ini bukan hanya 8 hari, tapi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," ujarnya.
(asm/sar)