Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar tingkat SD dan SMP jalur non zonasi sudah keluar. Jalur non zonasi ini terdiri dari jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua siswa/wali murid, dan jalur prestasi.
Hasil seleksi PPDB Makassar jalur non zonasi sudah dapat diakses pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Pengumuman ini dapat dilihat di situs resmi PPDB Kota Makassar.
Lantas bagaimana cara melihat pengumuman PPDB Makassar jalur non zonasi untuk jenjang SD dan SMP? Simak berikut link dan cara lihat pengumuman serta ketentuan daftar ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link dan Cara Lihat Pengumuman SD-SMP PPDB Makassar Jalur Non Zonasi
Pengumuman SD dan SMP PPDB Makassar jalur non zonasi dapat dilihat di portal PPDB Kota Makassar. Link resmi tersebut dapat diakses melalui laman https://ppdb.makassarkota.go.id/.
Diketahui, penetapan peserta didik baru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan sekolah.
Nah berikut ini link dan cara melihat pengumuman PPDB Kota Makassar Jalur Non Zonasi jenjang SD dan SMP:
- Buka link ppdb.makassarkota.go.id
- Klik 'lihat pengumuman'
- Klik 'pilih sekolah' lalu tekan sekolah yang calon peserta daftar
- Kemudian pilih jalur yang didaftar
- Selanjutnya tekan 'lihat peringkat'
- Peserta yang lolos akan muncul nama lengkapnya
Jadwal Pendaftaran Ulang SD-SMP PPDB Makassar
Bagi calon peserta didik yang sudah dinyatakan lolos, selanjutnya dapat melakukan pendaftaran ulang mulai Jumat, 7-8 Juli pukul 07.00 sampai 16.00 Wita. Berikut ini jadwal lengkap PPDB Kota Makassar.
- Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2023
- Validasi Pndaftara Jalur Non Zonasi: 2-5 juli 2023
- Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2023 (10.00 Wita)
- Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 7-8 Juli 2023 (07.00 - 16.00 Wita)
- Masa persiapan masuk sekolah: 9 Juli 2023
- Hari pertama masuk sekolah: 10-12 juli 2023 (08.00 0 12.00 Wita)
Ketentuan Pendaftaran Ulang SD-SMP PPDB Makassar
Calon peserta didik sekolah jenjang SD dan SMP yang lolos, perlu memperhatikan ketentuan sebelum pendaftaran ulang. Simak berikut ini ketentuannya.
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yangtelah dinyatakan lulus dan diterima di sekolah secara luring.
- Sebelum daftar ulang, pastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada dibawahnya.
- Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam Dapodik sekolah paling lambat 31 September 2023.
Itulah link dan cara cek pengumuman PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD-SMP. Semoga membantu, detikers.
(edr/edr)