Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi peringatan kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) usai delapan orang diberhentikan atau dipecat karena melakukan pelanggaran. Kedelapan anggota PPS itu terbukti menemui bakal calon legislatif (bacaleg).
"Catatan kita, ini jadi peringatan bagi seluruh penyelenggara," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Minggu (2/7/2023).
Farid menegaskan penyelenggara pemilu mesti bekerja profesional. Apalagi kinerja penyelenggara pemilu selalu menjadi bahan perhatian seluruh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kasusnya (anggota PPS) Tamalate itu dari laporan masyarakat. Jadi ini menunjukkan kita dipantau oleh seluruh masyarakat," ucapnya.
Sanksi pemecatan yang diberikan kepada delapan anggota PPS itu disebutnya telah melalui sejumlah proses. Mulai dari memanggil anggota PPS yang bersangkutan dan meminta klarifikasinya.
"Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi pemberhentian," terangnya.
Farid menjelaskan rekomendasi Bawaslu menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi terhadap delapan anggota PPS itu. Kemudian ditambah dengan hasil klarifikasi yang tidak dibantah oleh kedelapan anggota PPS tersebut.
"Pertama ada rekomendasi Bawaslu. Ada unsur yang terpenuhi semuanya. Setelah kami telusuri kembali itu tidak dibantah oleh teman-teman PPS," ucapnya.
Rekomendasi Bawaslu di halaman selanjutnya.
Bawaslu Rekomendasi Pemecatan
Bawaslu menilai delapan anggota PPS yang menemui bacaleg melanggar kode etik. Bawaslu kemudian memberikan opsi rekomendasi pemecatan.
Awalnya, Bawaslu Makassar memeriksa 12 anggota PPS dari Dapil 5 Makassar yang mendapatkan undangan pertemuan dari bacaleg. Dari hasil pemeriksaan, hanya delapan di antaranya yang terbukti melanggar kode etik.
"Bagi kami terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).
Mustari mengatakan pihaknya mengusulkan dua sanksi terhadap 8 anggota PPS tersebut, yakni berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian. Usulan hukuman itu sudah direkomendasikan ke KPU Makassar.
"Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan sikap 8 anggota PPS tersebut menunjukkan adanya keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Hal tersebut jelas melanggar kode etik.
"Pertimbangannya karena menampakkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan memenuhi undangan, hanya undangan yang dihadiri penyelenggara tingkat PPS," imbuh Mustari.
Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)