Awalnya, Bawaslu Makassar memeriksa 12 anggota PPS dari Dapil 5 Makassar yang mendapatkan undangan pertemuan dari bacaleg. Dari hasil pemeriksaan, hanya delapan di antaranya yang terbukti melanggar kode etik.
"Bagi kami terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6/2023).
Mustari mengatakan pihaknya mengusulkan dua sanksi terhadap 8 anggota PPS tersebut, yakni berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian. Usulan hukuman itu sudah direkomendasikan ke KPU Makassar.
"Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis," ungkapnya.
Mustari mengungkapkan sikap 8 anggota PPS tersebut menunjukkan adanya keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Hal tersebut jelas melanggar kode etik.
"Pertimbangannya karena menampakkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan memenuhi undangan, hanya undangan yang dihadiri penyelenggara tingkat PPS," imbuh Mustari.
Sementara Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakan surat rekomendasi sanksi dari Bawaslu terkait delapan anggota PPS-nya telah diterima. Pihaknya akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan lewat rapat pleno.
"Kemarin kami terima (surat dari Bawaslu), tadi malam kami kirim undangan untuk seluruh PPS yang terperiksa," ujar Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).
Pihaknya akan kembali mendalami keterangan 8 anggota PPS tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan Bawaslu Makassar.
"Dari Bawaslu itu penerusan dugaan pelanggaran kode etik. Kesempatan pertama sudah kami tindaklanjuti," tuturnya.
Namun Farid belum sesumbar terkait sanksi yang akan diberikan. Penetapan sanksi bakal dibahas melalui rapat pleno.
"Nanti kita bahas di pleno. Yang pasti tugas kami setelah mendapat rekomendasi Bawaslu adalah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu kami respons lebih awal," jelas Farid.
KPU Tegaskan Tidak Akan Membela
Komisioner KPU Makassar Endang Sari menegaskan pihaknya akan tidak membela anggota PPS yang terbukti melanggar. Dia menekankan KPU akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu.
"Apabila ada yang terbukti kami tidak akan membela. Apapun yang menjadi rekomendasi Bawaslu kami siap menindaklanjuti," kata Endang saat dikonfirmasi, Senin (19/6).
Endang menegaskan KPU mesti bertindak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Dia mengatakan seluruh peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Soal indikasi ketidaknetralan tentu kami dengan tegas mengatakan bahwa komitmen kami masih seperti dulu. Menjadi penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama secara menyeluruh ke peserta pemilu," pungkasnya.
(nun/urw)