Berhubungan suami-istri dalam Islam dikenal dengan istilah jima'. Dalam agama Islam, aturan dan etika dalam jima' ini telah diatur sedemikian rupa, termasuk waktu-waktu yang dianjurkan serta dilarang untuk melakukannya.
Lantas, kapan waktu yang dilarang berhubungan suami-istri?
Berikut ini penjelasan lengkapnya sebagaimana dijelaskan Rizem Aizid dalam bukunya berjudul 'Fiqih Keluarga Terlengkap'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak baik-baik, ya!
Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri
Dalam Islam, ada 5 waktu yang diharamkan bagi suami-istri untuk berjima'. Karena hukumnya haram, maka barang siapa yang melakukannya akan berdosa.
Adapun waktu-waktu yang dilarang berhubungan suami-istri, yaitu:
1. Siang Hari di Bulan Ramadhan
Saat bulan Ramadhan umat muslim wajib berpuasa selama satu bulan penuh. Berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan termasuk hal yang membatalkan puasa sehingga dilarang.
Dalil larangan berhubungan suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
Selain itu, hal ini juga dijelaskan dalam dalam salah satu hadits Nabi SAW, yaitu:
Abu Hurairah menyampaikan bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW. dan berkata, "Celakalah aku, wahai Rasulullah!" Nabi SAW bertanya, "Apakah yang telah mencelakakanmu?" Lelaki itu menjawab, "Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan." Lalu, Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarat bersetubuh di siang bulan Ramadhan." (HR. Muslim).
2. Saat Ibadah Haji
Waktu kedua yang dilarang berhubungan suami-istri adalah ketika melakukan ibadah haji.
Larangan ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 197 sebagai berikut:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
3. Ketika Beri'tikaf di Masjid
Waktu lainnya yang juga dilarang untuk berhubungan suami-istri adalah saat beri'tikaf di masjid. Dalil larangan ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
4. Suami Men-zhihar Istrinya
Ketika seorang suami men-zhihar istrinya, maka diharamkan baginya berhubungan suami-istri.
Zhihar berasal dari kata "zhahru", yang artinya punggung. Menurut istilah, zhihar bermakna perkataan seorang suami kepada istrinya dengan lafazh, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku," atau perkataan lain yang sepadan dengannya.
Perkataan tersebut pada intinya mengharamkan dirinya dari menggauli istri sebagaimana mengharamkan ibu sendiri atau saudara yang mahram.
Dalil larangan berhubungan suami istri ketika suami men-zhihar istrinya terdapat dalam firman Allah SWT surah Al-Mujadilah ayat 2-3.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
5. Haid dan Nifas
Waktu yang juga dilarang atau diharamkan berhubungan suami-istri adalah ketika istri sedang haid dan nifas. Dalil larangan ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 222, yaitu:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Waktu-waktu yang Makruh Berhubungan Suami Istri
Selain waktu-waktu yang diharamkan, terdapat juga waktu yang dimakruhkan untuk berhubungan suami-istri.
Adapun arti makruh secara bahasa yaitu sesuatu yang dibenci. Jika suatu perbuatan dihukumi makruh dalam Islam, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa. Akan tetapi jika ditinggalkan mendapatkan pahala, maka yang demikian ini lebih baik.
Waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berhubungan suami-istri, yaitu:
- Malam Rabu,
- Pada saat terbit fajar sampai matahari terbit,
- Pada awal malam,
- Antara azan dan iqamah,
- Pada saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan,
- Ketika terjadi angin hitam, angin merah, atau angin kuning,
- Saat terjadi gempa bumi,
- Pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha,
- Pada malam nisfu Sya'ban,
- Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan, dan
- Saat perjalanan.
Waktu-waktu yang Dianjurkan Berhubungan Suami Istri
Selain waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan suami-istri, terdapat pula waktu-waktu yang justru disunnahkan.
Adapun waktu yang disunnahkan untuk berhubungan intim bagi suami istri meliputi:
- Malam pertama di bulan Ramadhan,
- Pada akhir malam,
- Malam Senin,
- Malam Selasa,
- Malam Kamis,
- Hari Kamis, waktu zhuhur setelah matahari tergelincir dari tengah langit,
- Malam Jum'at,
- Malam Jum'at pada akhir waktu isya (sekitar tengah malam), dan
- Hari Jum'at setelah waktu ashar.
Nah, demikianlah penjelasan tentang waktu-waktu yang dilarang berhubungan suami-istri. Semoga menambah wawasan kalian ya, detikers!
(urw/alk)