Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir dan kini berstatus endemi. Penetapan berakhirnya status pandemi COVID-19 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu, dilansir dari detikNews, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, Presiden Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Jokowi juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi COVID-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia juga dicabut.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari keppres tersebut.
Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 tersebut mulai berlaku pada 21 Juni 2023.
