Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir dan kini berstatus endemi. Penetapan berakhirnya status pandemi COVID-19 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu, dilansir dari detikNews, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, Presiden Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Jokowi juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi COVID-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia juga dicabut.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari keppres tersebut.
Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 tersebut mulai berlaku pada 21 Juni 2023.
(urw/nvl)