Indonesia telah mencabut bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Namun bagi yang ingin kunjungan singkat traveler ke Indonesia bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Melansir detikTravel, kebijakan tersebut mesti diambil sementara oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly. Saat ini Indonesia hanya memberikan BVK ke 10 negara saja.
Negara yang mendapatkan keistimewaan terkait BVK adalah para anggota ASEAN. Sepuluh negara tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak termasuk di dalam 10 Negara ASEAN tidak perlu khawatir. Karena ada cara muda untuk berkunjung sementara ke Indonesia, yakni dengan mendaftar VoA.
Voa merupakan dokumen izin masuk sementara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga asing yang ingin masuk ke Indonesia. VoA berbeda dengan Visa jenis lainnya.
Visa yang satu ini tidak akan membuat rumit para pendatang dalam mengurus administrasi. VoA menjadi syarat yang memberikan kemudahan untuk para WNA yang hendak berkunjung.
WNA bisa langsung mengajukan Voa ketika telah tiba di bandara tujuan dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan. VoA tidak hanya digunakan untuk keperluan berlibur saja, akan tetapi dapat digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti kunjungan sosial dan tujuan bisnis.
Untuk memperpanjang VoA juga sangat mudah dilakukan, yakni dengan cara online melalui e-VoA.
Lebih mudahnya berikut syarat dan cara mengajukan VoA saat masuk ke Indonesia.
Syarat Visa on Arrival (VoA)
WNA yang berkunjung ke Indonesia menggunakan VoA memiliki batas kunjungan selama 30 hari. Tapi tak perlu khawatir, traveler bisa melakukan perpanjangan VoA sebanyak 1 kali.
Pengajuan VoA secara online dapat diakses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, traveler mesti melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada, yakni:
- Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
- Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
- Alamat email
- Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif
Cara Mengajukan Visa on Arrival (VoA)
Setelah melengkapi seluruh dokumen, traveler dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA sebagai berikut:
- Buka laman molina.imigrasi.go.id
- Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
- Setelah semua informasi sudah sesuai, lanjut ke tahap pembayaran
- Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
- Tunggu proses verifikasi
- E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
- Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
- Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.
Menjadi catatan, meski e-VoA tergolong visa yang proses pembuatannya cepat tetapi, traveler disarankan untuk mengajukan e-VoA sebelum waktu keberangkatan ke Indonesia. Hal tersebut agar terhindar dari kendala teknis yang diluar kendali.
Bagi para WNA yang hendak datang ke Indonesia bisa membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut, traveler dapatkan mengunjungi situs molina.imigrasi.go.id.
Biaya Pembuatan Visa on Arrival (VoA)
Biaya Visa on Arrival ini cukup terjangkau, yakni Rp 500 ribu. Pembayarannya juga dapat dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah.
Demikianlah syarat dan cara pengajuan Voa, semoga bermanfaat ya detikers!
(alk/alk)