Cara dan syarat perpanjang paspor 2023 perlu diketahui utamanya bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki ketika hendak ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah mulai diterapkan pada 12 Oktober 2022.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih bisa digunakan. Jika masa berlakunya sudah habis, ketahuilah cara dan syarat untuk memperpanjang paspor, termasuk biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara perpanjang paspor yang saat ini bisa dilakukan secara online dan offline:
Cara Perpanjang Paspor 2023
Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Meski begitu pada prosesnya, tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Nantinya untuk melakukan pembayaran dan mengambil paspor baru tetap perlu mengunjungi kantor Imigrasi.
Berikut langkah-langkah untuk cara membuat paspor:
- Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore
- Masuk atau Daftar Akun
Jika belum memiliki akun di M-Passpor silakan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri dan klik daftar.
Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.
- Pilih kantor imigrasi
Setelah login, selanjutnya memilih kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor online. Anda bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.
- Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Kemudian tandai jam kedatangan Anda dan klik lanjut.
- Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal
Selanjutnya silakan datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.
- Proses foto dan wawancara
Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.
- Lakukan pembayaran
Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.
Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silakan datang kembali untuk mengambil paspor baru.
Syarat Perpanjang Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang wajib disediakan. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.
Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor cukup melampirkan dua dokumen, yaitu;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Biaya Perpanjang Paspor Secara Online
Bagi pengguna
- Paspor biasa nonelektrik Rp 350.000 (48 halaman)
- Paspor biasa elektrik Rp 650.000 (48 halaman)
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0
(urw/asm)