Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat jumlah gigitan hewan penular rabies (GHPR) sebanyak 3.095 kasus dan 7 orang meninggal sejak Januari hingga Juni 2023. Jumlah kasus rabies itu tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Untuk tahun ini itu angka kasus gigitan kita mencapai 3 ribuan lebih. Terus angka kematiannya di angka 7 itu (terakhir) tanggal 20 kemarin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rosmini Pandin kepada detikSulsel, Sabtu (24/6/2023).
Rosmini mengatakan jumlah kasus rabies di Sulsel memang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022 lalu tercatat 7.009 kasus dengan 14 orang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di Sulsel memang dalam 2 tahun terakhir ini memang cukup tinggi 7 ribuan di tahun 2022 dan ini sudah di bulan Juni kita sudah di angka 3 ribuan," terangnya.
Rosmini mengatakan terdapat sejumlah hewan penular rabies di Sulsel, antara lain anjing, kucing, kera, rubah hingga musang. Ia mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap hewan liar yang berada di wilayah pemukiman.
"Masyarakat diimbau untuk paling tidak melihat-lihat lingkungannya apakah memang ada hewan-hewan liar yang masuk ke wilayah sekitar pemukiman. Utamanya itu hewan-hewan penular rabies seperti anjing, kucing, terus kera, rubah, musang dan lain-lain," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memenuhi kebutuhan vaksinnya. Rosmini menuturkan apabila hewan peliharaannya belum melakukan vaksin, sebaiknya dikurung atau diikat agar tidak menularkan rabies.
"Kita mengimbau masyarakat kita yang menguasai atau memiliki hewan peliharaan untuk segera melakukan vaksinasi kepada hewan-hewan peliharaannya," ujar Rosmini.
Di samping itu, Rosmini juga mengimbau masyarakat yang terkena GHPR untuk memastikan telah melakukan penanganan yang tepat, seperti cuci luka menggunakan air mengalir hingga melakukan vaksin anti rabies.
"Ketika ada pasien atau gigitan hewan penular rabies, untuk segera melaksanakan tata laksananya, seperti cuci luka di air mengalir menggunakan sabun selama kurang lebih 15 menit. Kemudian memberikan antiseptic seperti alkohol 70 persen dan yodium. Apabila diperlukan, itu segera diberikan vaksinasi anti rabies kepada pasien yang sedang terkena gigitan hewan rabies," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Rosmini urusan rabies ini perlu melibatkan sejumlah sektor pemerintahan di Sulsel, seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan hingga kepolisian.
"Urusan rabies ini secara umum terbagi atas dua, kepada manusianya tentu menjadi tanggung jawab Dinkes. Hewannya tentu ada lintas sektor seperti misalkan Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan untuk mengawasi lalu lintas, termasuk juga kepolisian dalam hal pengawasan lalu lintas perdagangan hewan itu juga penting, dan sejauh ini kita masih terkoordinasi dengan baik," tutur Rosmini.
(hsr/hmw)