Penjual hewan kuran mulai bermunculan di Kota Gorontalo jelang Hari Raya Idul Adha 2023. Hewan kurban sapi dijual mulai harga Rp 12 juta hingga Rp 17 juta per ekornya.
Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (22/6/2023) terdapat beberapa pusat penjualan hewan kurban. Di antaranya Pasar Andalas Kota Gorontalo, Pasar Kabila Kabupaten Bone Bolango dan masih banyak lainnya.
Harga yang dibandrol untuk sapi kurban bervariasi antar pedagang. Selain itu, harga hewan kurban tersebut berdasarkan bobotnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didin (31), seorang pedagang sapi di Pasar Andalas mengungkap bahwa harga sapi sekitar Rp 12 hingga Rp 17 jutaan. Untuk sapi seberat 70 kilogram harganya sekitar Rp 12 jutaan.
"Ini harga sapi per ekor tergantung ukuran (bobot 70 Kg) kalau kecil sapi Rp 12 juta yang (bobot 130 Kg) besar Rp 17 juta," ujar Didin kepada detikcom, Kamis (22/6).
Didin mengaku hanya menjual sapi bali. Dia menuturkan stok sapi di Kota Gorontalo masih banyak.
"Iya di sini kalau jenis sapi di sini cuma sapi bali, dan stok sapi di sini masih banyak," katanya.
Berikut daftar harga sapi kurban di Gorontalo:
- Sapi bobot 70 kg: Rp 12.000.000
- Sapi bobot 80 kg: Rp 13.000.000
- Sapi bobot 90 kg: Rp 15.000.000
- Sapi bobot 100 kg: Rp 16.500.000
- Sapi bobot 110 kg: Rp 16.000.000
- Sapi bobot 120 kg: Rp 16.500.000
- Sapi bobot 130 kg: Rp 17.000.000
Kriteria Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Berikut kriteria-kriteria yang diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban:
Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibnu Majah: 3130 Ahmad: 25826)
Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria-kriteria di atas, hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu 'anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, "(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sementara cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
(hsr/hsr)