KPU Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya di Sistem Informasi Pencalonan (silon) dengan mengunggah dokumen kosong. Hal ini membuat bacaleg parpol tersebut terancam dicoret.
"Rata-rata kami temukan ada puluhan bacaleg dari berbagai parpol mereka mengelabui Silon," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nasaruddin Zaelani kepada detikSulsel, Jumat (26/5/2023).
Nasaruddin mengatakan temuan itu setelah dilakukan proses verifikasi administrasi (vermin) selama enam hari. Parpol tersebut hanya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengupload kertas kosong, ijazah terakhir hanya kertas kosong tidak ada lampiran lainnya," tambah pria yang akrab disapa Atto ini.
Namun Atto tidak merinci parpol yang dimaksud. Dia mengaku parpol sudah diberi kesempatan melakukan pendaftaran selama 15 hari dengan melengkapi bacaleg 45 kuota di 5 dapil dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
"Aplikasi Silon itu tidak bisa membaca apakah yang diupload ijazah atau surat keterangan. Silon yang penting ada diupload semacam lampiran terbaca dan terceklis saja. Makanya, itulah tujuannya kami melakukan verifikasi administrasi," sebut Atto.
Dia memastikan, ada 16 parpol yang dilakukan verifikasi. Batas akhir verifikasi administrasi tanggal 23 Juni, kemudian parpol diberikan waktu melakukan perbaikan selama 8 hari.
"Tapi ada banyak bacaleg yang harus melengkapi dokumennya. Untuk jumlah persisnya setelah dilakukan rekapitulasi keseluruhan, karena kami belum mendapatkan rekapnya dari tim verifikasi," jelasnya.
Atto menekankan jika selama masa waktu perbaikan tidak kunjung dilengkapi, maka bacaleg parpol akan dicoret.
"Jika memang tidak melakukan perbaikan selama 8 hari tentu akan dipastikan TMS (tidak memenuhi syarat). Sederhananya dicoret dari pencalonan," sambung Atto.
Dia juga menekankan jika ada parpol tidak memenuhi kuota 30 persen bacaleg perempuan akan mendapatkan sanksi. Sanksi kedepannya juga akan berimbas ke bacaleg lain.
"Ada dua kali pencermatan yakni daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Di DCS diberikan kesempatan parpol untuk melengkapi, di saat memasuki pencermatan DCT dan tidak bisa melengkapi sudah tidak ada lagi toleransi," bebernya.
Atto menambahkan, saat ini proses vermin masih dilakukan. Pihaknya belum menetapkan daftar caleg sementara.
"Selain itu kami juga belum memutuskan daftar caleg sementara. Yang masuk di KPU baru pengajuan semua, nanti setelah vermin dan perbaikan baru ditetapkan DCS," jelasnya.
(sar/hmw)