Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) akan menyulap Stadion Wombik milik Pemkab Sorong sebagai pusat perkantoran. Pemprov PBD awalnya ingin membangun pusat perkantoran di Km 18 namun terkendala sertifikat lahan.
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan rencana awal pembangunan perkantoran PBD di Km 18 Kota Sorong. Sementara Stadion Wombik di Km 16 merupakan pilihan kedua.
"Lokasi ini (Stadion Wombik Km 16) adalah alternatif kedua pembangunan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya. Sebelumnya lokasi pembangunannya ada di Km 18," ujar Musa'ad kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa'ad mengungkap pembangunan perkantoran PBD di Km 18 tidak jadi dilakukan karena lokasi tersebut sudah bersertifikat milik warga. Pihaknya pun melakukan pembicaraan dengan Pemkab Sorong selaku pemilik Stadion Wombik.
"Namun setelah ada pelantikan gubernur dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPN ternyata lahan di Km 18 tersebut terdapat banyak sertifikat. Oleh karena itu kita sepakat mencari alternatif yang lebih aman dan kami temukan tempat ini," jelasnya.
Lanjut Musa'ad, Stadion Wombik sudah diserahkan dari Pemkab Sorong ke Pemerintah Kota Sorong, selanjutnya diserahkan ke Pemprov PBD. Pembangunan perkantoran PBD pun akan segera dilakukan.
"Ini adalah tempat atau tanah milik pemerintah Kabupaten Sorong meskipun ini sebenarnya wilayah kota dan ini merupakan hal yang unik. Namun sudah kami bicarakan dengan Pj Walikota maupun Pj Bupati dan lahan ini sudah diserahkan ke Kota Sorong kemudian dari Pj Walikota Sorong sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi," jelasnya.
Masyarakat Adat Minta Dilibatkan
Masyarakat adat mendukung pembangunan perkantoran Pemprov PBD di Stadion Wombong Sorong. Namun, masyarakat adat meminta dilibatkan dalam pembahasan penambahan lahan di sekitar stadion.
"Kami bangga dipilihnya area kami menjadi bakal kantor pemerintah PBD. Semoga, pemerintah PBD bergandengan tangan dengan kami marga Malaseme Klabilim untuk bicara lebih detail lagi wilayah mana yang akan dipakai," ujar Pemilik Hak Ulayat Robert Malaseme kepada detikcom, Sabtu (17/6).
Robert mengungkap ada 60 hektare rencana penambahan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemprov PBD. 30 hektare untuk perkantoran dan 30 hektare lagi akan dijadikan area hutan mangrove.
"Ini kan 55 hektar sudah bersertifikat milik Pemerintah Kabupaten Sorong yang akan diserahkan ke PBD. Tapi, kami dengar akan diperpanjang lagi sekitar 30 hektare pertama untuk kantor dan 30 hektare kemudian untuk area hutan mangrove," ujarnya.
"Kami buka komunikasi selebar-lebarnya untuk area tambahan tersebut karena berdasarkan denah yang ada bahwa tanahnya masih berstatus tanah adat tetapi di dalamnya pasti ada perkebunan yang perlu diselesaikan juga," tambahnya.
Robert berharap Pemprov PBD melakukan diskusi dengan masyarakat adat marga Malaseme sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting dilakukan sebab lokasi tersebut milik masyarakat adat.
"Kami berharap pemerintah langsung menghubungi ke pemilik adat karena ini tidak bersentuhan langsung dengan marga-marga lain," ujarnya.
(hsr/ata)