Stadion Wombik Sorong Akan Jadi Perkantoran, Masyarakat Adat Minta Dilibatkan

Papua Barat Daya

Stadion Wombik Sorong Akan Jadi Perkantoran, Masyarakat Adat Minta Dilibatkan

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 18 Jun 2023 10:50 WIB
Stadion Wombik Km 16, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Foto: Stadion Wombik Km 16, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (dok.istimewa)
Sorong -

Stadion Wombik di Kabupaten Sorong akan dirombak menjadi pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Masyarakat adat Malaseme mendukung rencana tersebut namun meminta dilibatkan dalam perencanaan penambahan lahan.

"Lokasi ini (Stadion Wombik Km 16) adalah alternatif kedua pembangunan perkantoran pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Sebelumnya lokasi pembangunannya ada di Km 18," kata Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Musa'ad mengatakan rencana pembangunan perkantoran Pemprov PBD batal di Km 18 karena lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama warga. Pihaknya pun memilih Stadion Wombik yang merupakan milik Pemkab Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun setelah ada pelantikan gubernur dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPN ternyata lahan di Km 18 tersebut terdapat banyak sertifikat. Oleh karena itu kita sepakat mencari alternatif yang lebih aman dan kami temukan tempat ini," jelasnya.

Dipilihnya Stadion Wombik sebagai lokasi pembangunan perkantoran Pemprov PBD mendapat dukungan dari masyarakat adat. Meski demikian, masyarakat adat meminta dilibatkan dalam pembahasan penambahan lahan di sekitar stadion.

ADVERTISEMENT

"Kami bangga dipilihnya area kami menjadi bakal kantor pemerintah PBD. Semoga, pemerintah PBD bergandengan tangan dengan kami marga Malaseme Klabilim untuk bicara lebih detail lagi wilayah mana yang akan dipakai," ujar Pemilik Hak Ulayat Robert Malaseme kepada detikcom, Sabtu (17/6).

Robert mengatakan ada 60 hektare rencana penambahan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemprov PBD. Disebutkan 30 hektar untuk perkantoran dan 30 hektar lagi akan dijadikan area hutan mangrove.

"Ini kan 55 hektar sudah bersertifikat milik Pemerintah Kabupaten Sorong yang akan diserahkan ke PBD. Tapi, kami dengar akan diperpanjang lagi sekitar 30 hektar pertama untuk kantor dan 30 hektar kemudian untuk area hutan mangrove," ujarnya.

"Kami buka komunikasi selebar-lebarnya untuk area tambahan tersebut karena berdasarkan denah yang ada bahwa tanahnya masih berstatus tanah adat tetapi di dalamnya pasti ada perkebunan yang perlu diselesaikan juga," tambahnya.

Dia berharap pemerintah melakukan diskusi dengan masyarakat adat marga Malaseme sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting dilakukan sebab lokasi tersebut milik masyarakat adat.

"Kami berharap pemerintah langsung menghubungi ke pemilik adat karena ini tidak bersentuhan langsung dengan marga-marga lain," ujarnya.




(hsr/asm)

Hide Ads