Wanita berinisial RR (39) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap lantaran menjadi mucikari dengan menjual teman wanitanya inisial HD (27) kepada pria hidung belang. RR diamankan saat polisi menyamar menjadi pelanggan.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat setelah diselidiki dan mendapatkan nomor pelaku, anggota melakukan penyamaran sebagai pelanggan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Jumat (16/6/2023).
RR ditangkap di sebuah hotel di Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai pinang, Samarinda pada Rabu malam (7/6). Saat polisi tiba dan bertemu dengan korban HD, pelaku kemudian meminta polisi yang menyamar mentransfer uang sejumlah Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tarif layanan PSK itu pelaku mematok Rp 600 ribu, 300 ribu itu untuk pelaku dan sisanya untuk korban," ujar Ary.
Usai mentransfer, polisi langsung meringkus RR. Di kamar hotel itu juga polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, kunci kamar serta handphone pelaku.
"Setelah itu pelaku dan korban kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kepada polisi RR mengaku telah menjalankan bisnis lendir tersebut setahun belakangan ini. Adapun modusnya, RR mempromosikan layanan kencan dari teman ke teman.
"Iya bukan melalui aplikasi Michat atau media sosial, hanya dari mulut ke mulut, untuk lamanya, pelaku mengaku sudah menjalaninya 1 tahun, tapi tidak rutin," bebernya.
Saat ini RR telah mendekam di Polresta Samarinda. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/asm)