Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kemendikbudristek bahkan mengancam akan menganulir kelulusan mahasiswa dari dua kampus bermasalah tersebut.
"Kalau terdata lulus namun terbukti yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kuliah maka gelarnya harus dibatalkan," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/6/2023).
Munawir menambahkan bahwa SK pencabutan izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai badan penyelenggara kampus STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado untuk mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya kedua kampus tersebut diminta menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
"Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan atau memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI," ungkap dia.
Tak hanya itu, Munawir menyatakan apabila didapati ada mahasiswa studi akhir yang melakukan plagiat atas karya tulis mereka juga harus dianulir kelulusannya.
"Jangankan mahasiswa yang tidak pernah kuliah, perguruan tinggi bahkan harus membatalkan gelar atau ijazah bagi mahasiswa yang tugas akhirnya (skripsi) terbukti plagiat," tegasnya.
Munawir menjelaskan, pihaknya mendapati beberapa temuan soal permasalahan dua kampus tersebut. Yaitu memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak.
Misalnya syarat untuk meraih gelar sarjana adalah menempuh perkuliahan minimal 144 SKS. Tetapi ada mahasiswa yang kuliahnya tidak mencapai 144 SKS, bahkan ada juga yang tidak pernah kuliah namun oleh kampus tetap diberikan ijazah.
"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 2 kampus swasta di Manado, Sulut. Kedua PTS itu disanksi usai memberi gelar akademik namun program studi tidak terakreditasi.
Kepala LLDIKTI Wilayah XXV, Munawir Razak menyebut kedua kampus yang melanggar yakni STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado. Pihaknya awalnya menemukan ratusan data mahasiswa yang tidak sesuai dilaporkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS," ujar Munawir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/6).
(ata/ata)