Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 2 kampus swasta di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kedua perguruan tinggi swasta (PTS) itu disanksi usai memberi gelar akademik namun program studi tidak terakreditasi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak menyebut kedua kampus yang melanggar yakni STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado. Pihaknya awalnya menemukan ratusan data mahasiswa yang tidak sesuai dilaporkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS," ujar Razak saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munawir melanjutkan kedua kampus tersebut terbukti melanggar mengeluarkan gelar akademik namun program studi tidak terakreditasi. Hal tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut di antaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak," katanya.
Pihaknya juga menilai kedua kampus itu pun dinilai tidak memenuhi syarat untuk pendirian perguruan tinggi swasta. "(Kedua kampus) tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," tambah Munawir.
Atas pelanggaran tersebut, kelulusan mahasiswa di 2 kampus itu juga terancam dianulir. Gelarnya pun mesti dicabut jika selama perkuliahan tidak sesuai prosedur.
"Kalau sudah lulus dan proses belajarnya sesuai SN Dikti dan tidak ada unsur pelanggaran maka tidak masalah. Tapi kalau terdata lulus namun terbukti yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kuliah maka gelarnya harus dibatalkan," jelasnya.
Munawir berharap tidak ada lagi kampus yang melakukan pelanggaran. Pihaknya akan berupaya melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kewenangannya.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat," ujar Munawir.
Pihaknya juga mengimbau warga berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS yang diduga melanggar melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) di laman: https://sidali.kemdikbud.go.id. Peran aktif warga dibutuhkan mengingat ada 88 PTS yang dikawal LLDIKTI Wilayah XVI.
"Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi SIDALI,"pungkasnya.
(sar/ata)