Satpol PP Bone Bolango Musnahkan 230 Botol Miras Ilegal Hasil 5 Bulan Operasi

Gorontalo

Satpol PP Bone Bolango Musnahkan 230 Botol Miras Ilegal Hasil 5 Bulan Operasi

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 19:30 WIB
Satpol PP Kabupaten Bone Bolango memusnahkan 230 botol miras ilegal.
Foto: Satpol PP Kabupaten Bone Bolango memusnahkan 230 botol miras ilegal. (Dok. Istimewa)
Bone Bolango -

Satpol PP Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memusnahkan 230 botol barang bukti penjualan minuman keras (miras) ilegal. Miras ilegal tersebut didapatkan selama operasi dalam lima bulan terakhir.

"Jadi pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil dari operasi. Berjumlah 230 barang bukti miras berbagai merek yang kita musnahkan itu selama lima bulan 2023," ujar Plt Kepala Satpol PP Bone Bolango Fredy Lasut kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Pemusnahan miras tersebut dilakukan di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/6). Fredy mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan operasi pemusnahan minuman keras ini akan berlangsung terus secara rutin, karena ini diatur dengan UU Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014," jelasnya.

Fredy menambahkan pihaknya menemukan beberapa titik tempat baru dalam peredaran miras ilegal. Pihaknya menemukan penjualan miras ilegal kini lebih banyak di kios-kios.

ADVERTISEMENT

"Ada juga beberapa tempat yang kita temukan ada di rumah warga, ada juga penemuan kami di kios atau warung dan itu paling banyak," katanya.

Fredy menyampaikan pihaknya akan mengawasi peredaran miras di Bone Bolango melalui kolaborasi bersama aparat wilayah setempat. Dia berharap melalui kerja sama tersebut akan menegakkan ketentraman dan ketertiban umum.

"Jadi biasa kalau kami, kita mengawasi, tetapi yang paling penting adalah kolaborasi dengan aparat wilayah. Saya juga berharap warga bekerja sama dengan kita, berperan aktif dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads