"Hasil penyisiran patroli pengawasan, kami dapatkan alamat pemilih RT 00/RW 00. Itu membuat kami sulit melakukan verifikasi lapangan," ungkap Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saiful kepada detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
Saiful memaparkan temuannya tersebut pada dasarnya masih dianggap memenuhi syarat. Alasannya secara administratif masih memiliki dokumen kependudukan.
"Masih dianggap memenuhi syarat karena secara administratif masih memiliki dokumen kependudukan," imbuhnya.
Hanya saja kata dia, Bawaslu Sidrap akan mempertanyakan kepada KPU mengapa ada pemilih yang terdaftar dengan alamat RT 00/RW 00. Padahal di KTP elektronik tak ada alamat yang tertulis seperti itu.
"Yang kami pertanyakan bahwa mengapa ada RT 00/RW 00 karena setahu kami di KTP elektronik tidak ada RT dan RW 00," imbuhnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan proses pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya telah diplenokan. Nantinya Bawaslu akan mempertanyakan temuan tersebut saat dilakukan proses pleno daftar pemilih tetap (DPT).
"Saat pleno (DPT) di tingkat kabupaten, kami akan meminta jawaban dari KPU," paparnya.
138 Pemilih TMS
Saiful juga menegaskan saat proses patroli pengawasan hasil DPSHP tersebut, ditemukan adanya 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan tersebut berdasarkan rekapitulasi temuan setiap Panwascam.
"Ada 138 pemilih yang ditemukan Panwascam se-Kabupaten Sidrap itu masuk kategori TMS," bebernya.
Dia menguraikan temuan TMS tersebut disebabkan pemilih telah pindah domisili, tak terdaftar di DPT Online. Selain itu, ada pemilih ganda.
"Ada TMS karena pindah domisili, tak terdaftar DPT Online. Ada juga pemilih ganda yang nama dan NIK bukan warga setempat," paparnya.
(ata/asm)