Balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba usai diberi minum tetangganya inisial ST (51) dari botol bekas bong sabu. Balita tersebut pun mengalami gangguan tidak bisa tidur 2 hari hingga terus mengoceh dikira kesurupan.
"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023).
Rina mengatakan anak tersebut malas makan dan susah tidur sejak 8-9 Juni. Balita tersebut terlihat hiperaktif dan kerap berkeringat.
"Dia kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus enggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar," ucap Rina.
Balita tersebut dinyatakan positif narkoba usai berkunjung ke rumah tetangga bersama ibunya di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6) sore. Saat itu N kehausan hingga diberi minum oleh tetangganya.
Usut punya usut, balita itu diberi air minum dari botol bekas bong sabu yang dipakai ST. Sisa sabu dari botol tersebut diduga tercampur di air yang diminum korban.
"Botol minum itu jadi bong," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Senin (12/6).
Rengga mengatakan, ST sempat mengkonsumsi sabu bersama rekannya di rumahnya pada Senin (6/6) malam. Sebuah botol air minum dijadikan ST sebagai bong atau alat isap sabu.
Sehari setelahnya ibu korban datang ke rumah ST hendak meminjam uang. Di tengah obrolan, balita itu kehausan sehingga tetangga memberinya air minum dari botol bekas bong.
"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," jelasnya.
Tetangga Tidak Sangka Berefek ke Balita
Wanita inisial ST sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut ST tidak menyadari jika air dari botol bekas bong berefek ke balita yang diberinya minum.
"Pelaku ini tidak mengira kalau kemasan botol yang habis dipakai nyabu malamnya masih bisa berefek ke orang," beber Rengga.
Rengga mengatakan ST diduga melakukan kelalaian. Sebab tersangka tahu jika air minum yang diberikan ke balita dari botol bekas bong.
"(Tersangka) Tidak mengira sabu itu masih ada efek saat diminum. Walaupun dia tahu itu habis dipakai buat nyabu," tuturnya.
Ibu Balita Tolak Permintaan Maaf Tetangga
Rengga menekankan kasus ini masih dalam pengembangan. Pihaknya masih mendalami keterangan saksi yang diperiksa.
"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ujar Rengga.
Sementara Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengaku jika ST sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada ibu korban. Namun ibu balita menolak maaf dari tersangka.
"Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," tegas Rina saat dihubungi, Senin (12/6).
Simak kondisi terkini balita positif narkoba di halaman berikutnya.
(sar/hsr)