Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, banyak masyarakat mulai mencari harga sapi kurban di Makassar. Penjual hewan kurban pun juga sudah mulai bermunculan di jalan-jalan Kota Daeng.
Berdasarkan pantauan detikSulsel pada 9 Juni 2023, terdapat beberapa pusat penjualan hewan kurban. Di antaranya Jalan Aroepala, Tun Abdul Razak, Antang, dan masih banyak lainnya.
Harga yang dibandrol untuk sapi kurban bervariasi antar pedagang. Selain itu, harga tersebut juga disesuaikan berdasarkan bobot sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah bagi detikers di Makassar yang hendak membeli sapi kurban. Berikut kisaran harganya berdasarkan pantauan detikSulsel.
Daftar Harga Sapi Kurban di Makassar
Adapun Harga Sapi Kurban di Makassar tahun 2023 ini, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Arsil, seorang pedagang sapi di Jalan Aroepala mengungkap bahwa terjadi kenaikan harga sapi sekitar 2 hingga 3 jutaan di tahun 2023 ini. Untuk sapi seberat 70 kilogram, harga tahun 2022 lalu dibandrol di angka 11 jutaan. Sementara di tahun 2023 ini mencapai angka 13-14 jutaan.
"Kalau yang lokal itu meningkat sekitar 2 sampai 3 jutaan iye. Faktornya itu memang harga sapi agak naik memang harga daging juga, itu dari segi bibit mahal juga dibelikan ki" ungkap Arsil.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar harga sapi kurban di Makassar:
- Sapi bobot 70 kg: Rp 13.000.000 - Rp 14.000.000
- Sapi bobot 80 kg: Rp 14.000.000 - Rp 15.000.000
- Sapi bobot 90 kg: Rp 15.000.000 - Rp 16.000.000
- Sapi bobot 100 kg: Rp 15.500.000 - Rp 17.000.000
- Sapi bobot 110 kg: Rp 16.000.000
- Sapi bobot 120 kg: Rp 16.500.000
- Sapi bobot 130 kg: Rp 17.000.000
- Sapi bobot 150 kg: Rp 20.000.000
Kriteria Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Berikut kriteria-kriteria yang diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban:
Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibnu Majah: 3130 Ahmad: 25826)
Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria-kriteria di atas, hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu 'anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, "(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sementara cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Waktu Pelaksanaan Kurban
Dilansir dari laman resmi NU Online, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Dekat yang dimaksud adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Sementara dalam istilah agama disebut "udhhiyah" bentuk jamak dari kata "dhahiyyah" yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah Idul Adha.
Jadi, maksud dari kata kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah, yang dilaksanakan pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Adapun waktu menyembelih kurban lebih rinci adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Demikianlah informasi terkait harga sapi kurban tahun 2023 di Makassar. Semoga bermanfaat ya detikers!
(alk/edr)