Karyawan Ekspedisi di Parepare Curi iPhone 11 Milik Konsumen Ditangkap

Karyawan Ekspedisi di Parepare Curi iPhone 11 Milik Konsumen Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 14:09 WIB
Karyawan ekspedisi berinisial RL (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencuri paket berisi iPhone 11 hingga flashdisk.
Foto: Polisi menangkap karyawan di Parepare yang mencuri paket konsumen. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Karyawan ekspedisi berinisial RL (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencuri paket berisi iPhone 11 hingga flashdisk. Pelaku melancarkan aksinya saat proses sortir barang di gudang.

"Kami berhasil menangkap karyawan (J&T) yang menggelapkan (mencuri) barang konsumen berupa iPhone 11, smartphone android dan flashdisk," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin kepada detikSulsel, Senin (12/6/2023).

Amin mengungkap pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, Jalan H.A.M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. Aksi pertama dilakukan pada Jumat (14/4), kemudian Minggu (14/5) dan Selasa (23/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga kali beraksi ambil barang di gudang yang sama," imbuhnya.

Amin menjelaskan saat proses sortir paket di gudang, pelaku menyembunyikan barang yang menjadi incarannya. Selanjutnya, pelaku kembali ke gudang mengambil paket yang telah disembunyikan saat situasi lagi sepi.

ADVERTISEMENT

"Dia kaburkan (sembunyikan) dengan cara, kan banyak sampah di situ dia angkat sampah dan dia selipkan barang itu di situ," imbuhnya.

Pelaku kemudian ditangkap di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare pada Rabu (7/6). Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi.

"Mengaku terdesak ekonomi (motif mencuri)" paparnya.

Hasil pengembangan, polisi pun mendapatkan kembali dua paket handphone yang dicuri pelaku termasuk iPhone 11. Sementara flashdisk belum ditemukan hingga saat ini.

"Yang dua handphone sudah didapat kembali, masih ada 1 barang lagi belum ditemukan," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(hsr/sar)

Hide Ads