Ibadah kurban merupakan kegiatan menyembelih hewan yang dilakukan di hari raya Idul Adha. Hewan yang dapat disembelih yakni hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.
Dalam pelaksanaan kurban, terdapat ketentuan waktu penyembelihan hewan. Lantas kapan kurban dilaksanakan?
Bah, berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Pelaksanaan Kurban
Dilansir dari laman resmi NU Online, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Dekat yang dimaksud adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Sementara dalam istilah agama disebut "udhhiyah" bentuk jamak dari kata "dhahiyyah" yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah Idul Adha.
Jadi, maksud dari kata kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah, yang dilaksanakan pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Adapun waktu menyembelih kurban lebih rinci adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya hingga beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasari oleh beberapa hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya:
"Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.
Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain yang menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada hadits terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat (majelis) kebaikan lainya.
Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.
Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia "korbankan" segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya.
Oleh karena itu, pada hakikatnya yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.
Kriteria Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Berikut kriteria-kriteria yang diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban:
- Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
- Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria-kriteria di atas, hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu 'anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, "(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sementara cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Pembagian Hewan Kurban
Terdapat ketentuan dalam pembagian atau distribusi daging kurban. Pembagian ini dibagi menjadi tiga dan tak harus harus sama rata.
Ketiga bagian itu yakni:
- Untuk fakir miskin,
- Untuk dihadiahkan,
- Untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).
(alk/alk)