Apa Itu Haji Tamattu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Haji Tamattu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ayu Purnama - detikSulsel
Sabtu, 10 Jun 2023 05:00 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom)
Makassar -

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah ini wajib hukumnya bagi seorang muslim yang telah mampu, baik secara finansial, jasmani, maupun rohani.

Dalam pelaksanaannya ada 3 jenis haji yang dapat dilakukan oleh umat muslim. Salah satunya yakni Haji Tamattu.

Lantas apa itu Haji Tamattu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum detikSulsel.

Pengertian Haji Tamattu

Melansir MUI Digital, Haji Tamattu adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu baru kemudian melakukan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

Secara bahasa, tamattu' adalah masdar (verba) dari kata tamatta'a; tamatta'a-yatamatta'u-tamattu'an yang artinya bersenang-senang. Artinya, setelah melakukan umrah, selepas tahallul, umat muslim boleh bersenang-senang.

Penjelasan tentang Haji Tamattu' didasari pada firman Allah SWT :


فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al-Baqarah ayat 196)

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dijelaskan:


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّببِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

"Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata, "Aku mengerjakan haji dengan tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, "Haji yang mabrur dan 'umrah yang diterima." Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Maka dia berkata, "Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihiwasalam." Lalu dia berkata, kepadaku, "Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku." Syu'bah berkata, "Maka aku tanyakan, "Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata, "Karena mimpi yang aku alami itu." (HR Bukhari).

Alur Pelaksanaan Haji Tamattu

Pelaksanaan Haji Tamattu yaitu jemaah berangkat ke tanah suci di dalam bulan-bulan haji (asyhurul haji), yaitu Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah. Lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji.

Sesampainya di Makkah, jemaah menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah untuk bersenang-senang sambil menunggu datangnya hari Arafah.

Memasuki hari Arafah jemaah kemudian berniat haji dan dilanjutkan dengan serangkaian ritual ibadah haji.

Dari selesai umrah, jemaah biasanya menunggu seminggu atau bahkan satu bulan hingga pelaksanaan rangkaian ritual haji tiba. Sehingga jemaah haji bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak kena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Walau memiliki penyebutan yang berbeda pada dasarnya rukun haji yang dikerjakan tetap sama.

Namun, bagi jemaah yang memilih cara Tamattu dalam pelaksanaan ibadah hajinya, wajib membayar dam.

Cara Membayar Dam Haji Tamattu

Allah SWT menegaskan bahwa Haji Tamattu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.

Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Hewan yang dapat dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing.

Penyembelihan hewan dam Haji Tamattu dilakukan di Tanah Haram. Karena jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Waktu penyembelihan hewan untuk membayar dam terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Waktu Membayar Dam Haji Tamattu

Terkait waktu pembayaran dam Haji Tamattu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun menurut kalangan ulama Syafi'iyah, yang lebih utama penyembelihan dam dilakukan pada hari nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktek yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. (Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuh, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jamaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinasikan ke pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim).

Sedangkan dam bagi petugas haji dikoordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.

Pembayaran Dam Bagi Jemaah Kurang Mampu

Bagaimana jika jemaah tidak mampu membeli seekor kambing?

Dijelaskan dalam MUI Digital, jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari. Masing-masing dilakukan tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.

Ketentuan ini dijelaskan Allah dalam firmannya dalam surah Al-Baqarah ayat 196.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS Al-Baqarah: 196)

Niat dan Ketentuan Puasa Dam

Dikutip dari laman NU online, berikut niat dan tata cara puasa dam:

Niat Puasa Dam

Niat puasa disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini adalah lafal niat puasa dam Haji Tamattu.

نَوَيْتُ صَوْمَ التَّمَتُّعِ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shaumat tamattu'i lillāhi ta'ālā

Artinya: "Aku bermaksud puasa tamattu esok hari karena Allah ta'ala."

Niat puasa dam harus dinyatakan pada malam hari karena merupakan puasa puasa wajib. Karena puasa wajib, syarat dan ketentuan puasa wajib juga berlaku padanya.

ويجب في هذا الصوم تعيينه من كونه تمتعا أو قرانا أو غيرهما وتبييت النية فيه لأنه واجب

Artinya: "Pada puasa dam ini, jamaah haji wajib menyatakan puasanya, apakah ia tamattu, qiran, atau lainnya. Jamaah haji juga wajib memasang niat pada malam harinya karena itu merupakan puasa wajib," (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Ma'arif: tanpa tahun], halaman 217).

Tata Cara dan Ketentuan Puasa Dam

Adapun tata cara melakukan puasa dam Haji Tamattu sebagai berikut:

  1. Membaca Niat
  2. Melaksanakan puasa dam sesuai ketentuan puasa Ramadhan terkait hal yang boleh dan hal yang membatalkan puasa.
  3. Melaksanakan puasa selama 10 hari yang dibagi dua, tiga di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di Tanah Air.
  4. Tiga hari puasa dam di Tanah Suci dilaksanakan pada tanggal 6, 7, dan 8 Dzulhijjah.
  5. Puasa dam tidak boleh dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  6. Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah haji tidak dianjurkan untuk berpuasa. (An-Nawawi, Al-Idhah: 230).
  7. Jika tiga hari puasa dam tidak dilaksanakan di Tanah Suci, maka jamaah haji tersebut wajib melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Airnya.

Adapun ketentuan haji yang seharusnya dilakukan terdiri atas ihram dari miqat; mabit di Muzdalifah pada malam Nahar; mabit di Mina pada malam Tasyrik; bertolak dari Arafah sebelum maghrib; melontar tiga jumrah (kubro, wustha, lalu aqabah) dengan tujuh batu pada masing-masing jumrah; dan tawaf wada.

Itulah penjelasan mengenai pengertian Haji Tamattu hingga denda yang harus dibayar. Semoga bermanfaat!




(alk/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads