Ini Hukum Menikah saat Menunaikan Haji dan Umrah Menurut Para Ulama

Ini Hukum Menikah saat Menunaikan Haji dan Umrah Menurut Para Ulama

Tim detikHikmah - detikSulsel
Minggu, 04 Jun 2023 20:00 WIB
Umat Islam berdoa di depan Kabah saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau ihram, tawaf, sai hingga diakhiri dengan memotong rambut atau tahalul. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Banyak orang yang ingin memiliki momen pernikahan yang berkesan, maka dari itu mereka juga hendak untuk melangsungkan pernikahan di tempat yang berkesan pula seperti di depan Ka'bah, Tanah Suci Makkah. Lantas, apakah hukum menikah saat sedang beribadah haji atau umrah menurut para ulama?

Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menerangkan bahwa mengadakan akad nikah atau meminang adalah haram hukumnya bagi orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga mengatakan tidak sah akadnya dan tidak membawa dampak apapun dalam syariat jika seseorang yang sedang berihram namun melangsungkan akad nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyertakan pandangan Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad yang sama. Di mana seseorang dilarang untuk menggelar akad nikah. Pelarangan ini berlaku untuk orang yang menikah (pengantin), ataupun orang lain yang sebagai wali atau wakil.

Para ulama yang menyebutkan larangan mengenai hal tersebut mengambil dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan yang berbunyi:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])

Dalam buku Fiqh Al-'Ibadat susunan Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dipaparkan mengapa para ulama banyak yang melarang akad nikah selama ihram.

Alasannya yaitu karena pada saat waktu ihram, aktivitas senggama dan perkara yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Keadaan ihram pun menghalangi keabsahan akad. Sehingga hal yang baik mampu berubah menjadi fasid (rusak atau batal) karena dicegah oleh ihram.

Masih dari buku Fiqih Sunnah, ada juga ulama lain yang memiliki pendapat berbeda seperti kalangan Hanafiyah. Madzhab tersebut membolehkan seseorang untuk melangsungkan akad nikah saat sedang ihram haji atau umrah karena ihram tidak boleh menghalangi seorang wanita mengambil haknya untuk berakad.

Dan menurut mereka, yang sebenarnya dilarang dalam ihram bukanlah mengadakan akad nikah, melainkan berhubungan intim.

Adapun riwayat yang tidak diterima yaitu riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Maimunah saat sedang ihram.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaadul Ma'ad menuturkan beberapa alasan tidak diterimanya riwayat tersebut, kemudian ia mengungkapkan, "Telah diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menikahi Maimunah ketika sedang di tengah perjalanan. Beliau juga tidak menikahi Maimunah terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf di Baitullah (Kakbah). Pun, beliau tidak menikahinya ketika beliau sedang thawaf. Sudah diketahui pula bahwa semua ini tidak terjadi."

Boleh Menikah saat Haji dan Umrah, Asalkan...

Dalam kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa', Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah ikut mengungkapkan ketidak absahannya akad nikah yang diadakan saat menunaikan ihram haji dan umrah yaitu tidak sah tersebut terjadi apabila akad nikah dilangsungkan sebelum orang berihram melakukan amalan tahallul.

Menurutnya, jika seseorang ingin menikah di Tanah Suci atau sekitarnya seharusnya dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah hingga akhir.

(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads