Polisi Soroti Warga di Sorong Bikin Zebra Cross Modus Minta Sumbangan

Papua Barat Daya

Polisi Soroti Warga di Sorong Bikin Zebra Cross Modus Minta Sumbangan

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 09 Jun 2023 13:53 WIB
Penampakan zebra cross yang dibuat warga di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.
Foto: Penampakan zebra cross yang dibuat warga di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya menyoroti fenomena warga membuat markah jalan berupa zebra cross dengan modus meminta sumbangan. Zebra cross yang dibuat warga tersebut tidak sesuai aturan dan membuat kawasan jalan semrawut.

Salah satu zebra cross yang dibuat warga berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong. Kawasan jalan itu ada 8 titik zebra cross yang dibuat warga dengan ukuran berbeda-beda.

"Masyarakat buat tidak ada standar, tapi semaunya," ungkap Plh Kasat Lantas Polresta Sorong Kota Iptu Suparman kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman menuturkan warga yang membuat zebra cross itu meminta sumbangan kepada pengendara. Dalihnya, para pengendara sudah dibantu dibuatkan marka jalan.

Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh soal penindakan atas adanya fenomena tersebut. Dia menegaskan pembuatan zebra cross harus dikoordinasikan ke pihak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

"Fenomena sumbangan itu lagi (warga yang bikin zebra cross). Makanya kita minta kesadaran masyarakat koordinasi dengan LLAJ," tegasnya.

Suparman menjelaskan zebra cross sangat membantu pejalan kaki. Namun marka jalan yang dibuat warga tersebut tidak sesuai aturan.

"Cuma kenyataannya banyak masyarakat yang bikin sendiri dan tidak sesuai dengan ukuran dan prosedurnya. Ada yang besar dan ada yang kecil," papar Suparman.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Sorong, Rizal Latupono mengaku aturan zebra cross tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan itu, pemerintah yang berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan termasuk zebra cross.

"Sarana prasarana adalah zebra cross dan trotoar, itu pemerintah berkewajiban. Bukan asal buat, ukuran beda-beda, garis bengkok-bengkok dan cat beda. Kami tidak larang, tapi kita ada UU yang mengatur," ujar Rizal.

Rizal juga mengaku resah adanya perilaku warga yang membuat sendiri zebra cross. Dia berharap ruas jalan yang dicat oleh warga tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Kami Dinas Perhubungan sangat geram dengan hal ini namun kewenangan itu ada di masing-masing instansi," imbuhnya.

Dia berharap warga juga berhenti meminta sumbangan dengan alasan sudah membuat zebra cross. Pasalnya hal itu sudah jelas melanggar.

"Jangan cuma bikin, abis itu karton beredar (meminta sumbangan). Kami paham dan mengerti itu satu trik yang dibuat masyarakat untuk kenyamanan dan keamanan jalan kaki namun tidak sesuai aturan,"jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads