Sinarmas Ungkap Alasan Tak Bisa Cairkan Polis Nasabah Rp 112,8 M di Manado

Sulawesi Utara

Sinarmas Ungkap Alasan Tak Bisa Cairkan Polis Nasabah Rp 112,8 M di Manado

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 21:15 WIB
Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk (Sinarmas MSIG Life) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan dana mereka.
Foto: Nasabah geruduk kantor Sinarmas Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado - PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk (Sinarmas MSIG Life) buka suara terkait penyebab klaim polis nasabah senilai Rp 112,8 miliar tidak bisa dicairkan. Pihak Sinarmas berdalih, uang nasabah tidak disetor ke rekening perusahaan melainkan ke rekening eks tenaga pemasaran bermasalah.


"Kami menegaskan bahwa tidak pernah membenarkan adanya metode pooling account dalam transaksi pembelian polis asuransi," kata Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/6/2023).

Renova mengatakan pihaknya akan memberikan hak-hak nasabah apabila transaksi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan perasuransian. Namun dalam kasus sejumlah nasabah, preminya tidak masuk ke rekening perusahaan.

"Perusahaan akan senantiasa melakukan kewajiban apabila transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perasuransian serta preminya masuk secara resmi ke rekening perusahaan, bukan melalui rekening lainnya," jelasnya.

Renova juga menepis tudingan jika perusahaan kesulitan dalam melakukan pencairan polis nasabah. Dia mengungkap bahwa perusahaan memiliki kekuatan finansial dengan total aset sebesar Rp 15,54 triliun, ekuitas sebesar Rp 7,7 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% (per Desember 2022).

"Perusahaan memiliki kekuatan finansial yang kuat dengan total aset sebesar Rp 15,54 triliun, ekuitas sebesar Rp 7,7 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% (per Desember 2022)," katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat mencairkan polis sejumlah nasabah karena palsu. Dalam artian premi para nasabah tidak disetor ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening eks tenaga pemasaran bermasalah.

"Terkait hal ini, perusahaan tidak dapat membayarkan klaim terhadap pengajuan polis palsu dari korban," ujar Renova.

Renova menambahkan proses hukum masih berlanjut dan perusahaan akan mematuhi dan menjalankan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia memastikan perusahaan akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan termasuk pelayanan terhadap nasabah. Perusahaan juga senantiasa melakukan penguatan kualitas tenaga pemasar," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian menjelaskan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan nasabah Sinarmas. Saat ini sudah ada 44 saksi yang diperiksa.

"Jadi untuk saksi ada 44 orang, termasuk 3 saksi ahli," kata Kombes Iis.

Dia mengaku belum bisa memastikan hasil penyelidikan terhadap puluhan saksi. Pasalnya itu merupakan ranah penyidikan.

"Itu urusan penyidik," katanya.


(hsr/sar)

Hide Ads