Seorang nasabah BFI Finance cabang Kota Sorong, Papua Barat Daya, Anastasia Irmawati Sepu membuat laporan pengaduan ke polisi karena tiba-tiba memiliki angsuran kredit senilai Rp 141 juta. Usut punya usut, utang tersebut hasil akal-akalan suami Anastasia sendiri yang bekerja sama dengan oknum karyawan BFI Finance.
"Tadi sudah kami masukkan laporan pengaduan. Nanti tunggu 3 hari lagi. Top Upnya Rp 141 juta dan uang itu juga tidak pernah diterima," ujar Kuasa Hukum dari Anastasia Irmawati Sepu, Lutfi Soselisa kepada detikcom, Senin (29/5/2023.
Pengaduan tersebut diserahkan ke Polresta Sorong Kota sekitar pukul, Senin (29/5/2023) pukul 11.00 Wita. Awalnya Anastasia bersama suami diketahui mengambil kredit di PT BFI pada 2019 senilai Rp 200 juta dalam jangka waktu 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi mengaku kliennya telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 40 kali dan menyisakan 8 kali angsuran. Belakangan Anastasia mengetahui kreditnya bertambah saat ingin melakukan pembayaran pada Rabu (10/5/) lalu.
"Pembayaran sudah sampai angsuran ke 40, sisa 8 kali angsuran lagi. Tapi saat lakukan pembayaran ditanggal 10 April 2023, pemberitahuannya jadi angsuran pertama," ujarnya.
Padahal, menurut Lutfi kliennya tidak pernah mengajukan top up kredit. Setelah diselidiki, suami dari kliennya dan BFI Cabang Kota Sorong bekerja sama dalam pengajuan ulang kredit senilai Rp 141 juta tanpa melibatkan kliennya.
"Harusnya, kalau pengajuan kredit itu ada tanda tangan istri. Apalagi, klien saya adalah pemilik daripada barang Fiducia atau BPKB yang dijaminkan yaitu satu unit mobil Honda merk VRP,"ungkapnya.
Lutfi menduga adanya unsur penipuan dan pemalsuan dokumen kliennya. Sebab aktivitas pengajuan dilakukan di bulan Maret 2023, saat kliennya bekerja ke luar kota.
"BFI mempermudah dengan menyarankan suami Anastasia tiru tandatangan klien saya. Kami juga meminta surat atau dokumen yang diduga dipalsukan, tapi belum diberikan,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kantor BFI Cabang Kota Sorong Subroto menegaskan akan memberikan konsekuensi atau sanksi kepada karyawan yang terbukti melanggar SOP perusahaan.
"Kami juga akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan adanya laporan ini. Namun, kami juga menyayangkan kurangnya komunikasi di sisi konsumen,"ujarnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Sorong Iptu Arifal Utama mengatakan belum menerima pengaduan tersebut.
"Saya belum ada terima," tutup Arifal.
(afs/hmw)