Nenek bernama Tonia (76) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tewas ditabrak pengendara motor inisial AA (27). Pelaku berkendara dalam keadaan mabuk sambil membonceng anaknya saat kecelakaan itu terjadi.
Insiden itu terjadi di Jalan Buncis, tepatnya depan Pasar Warmon (Pasar Pagi) Unit 2, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Sorong, Jumat (26/5) sekitar pukul 07.10 WIT. Nenek tersebut ditabrak saat berjalan kaki.
"Ada korban meninggal dunia, kemudian pelaku dalam keadaan mabuk," ungkap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes menjelaskan awalnya pelaku berkendara tanpa helm dari arah Pasar Sore menuju Alun-alun. AA membonceng anaknya di bagian depan dengan kecepatan tinggi.
"Pelaku juga membonceng anak kecil di depan," sebut Yohanes.
Motor pelaku tiba-tiba bergerak ke arah kiri hingga menabrak korban dari belakang. Pelaku bersama anaknya pun terjatuh dari motor setelah menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Sementara korban kata Yohanes, terpental di jalanan. Anak pelaku disebut mengalami patah tulang di bagian paha.
"Anak tersebut mengalami patah paha. Sedangkan korban mengalami luka benturan di kepala," ujarnya.
Yohanes melanjutkan korban lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan sebelum mendapat perawatan.
"Saat ditabrak korban kemudian dibawa lari ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," tutur Yohanes.
Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku bersama anaknya untuk diperiksa di Polres Sorong. Motor yang dikendarai pelaku turut disita polisi.
"Kejadian kita olah TKP, kemudian amankan korban maupun pelaku berserta alat bukti kemudian kita lakukan penyidikan," jelasnya.
Pemotor Mabuk Jadi Tersangka
Yohanes mengungkapkan AA telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. AA berkendara dalam keadaan mabuk sehingga menghilangkan nyawa nenek tersebut.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sorong," ungkap Yohanes.
Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. AA terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/asm)