Pengendara motor berinisial AA (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak wanita bernama Tonia (76) hingga tewas. Tersangka diketahui berkendara dalam kondisi mabuk sambil membonceng anaknya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sorong," sebut Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Jumat (26/5/2023).
Yohanes mengatakan tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Buncis, tepatnya depan Pasar Warmon (Pasar Pagi), Unit 2, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Sorong, Jumat (26/5) sekitar pukul 07.10 WIT. Tersangka menabrak korban yang tengah berjalan kaki.
"Motor menabrak pejalan kaki di Jalan Buncis, Pasar Pagi. Korbannya meninggal," ujar Yohanes.
Yohanes menambahkan pelaku juga menabrak mobil terparkir di pinggir jalan hingga anaknya, RA (5) ikut terjatuh. Akibat insiden itu pelaku mengalami luka lecet dan anak korban patah tulang di bagian paha.
"Anak tersebut mengalami patah paha. Sedangkan korban mengalami luka benturan di kepala. Dimungkinkan terkena jalan setelah ditabrak," tutur Yohanes.
Sementara korban terpental hingga kepalanya terbentur di jalan. Korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
"Ada korban meninggal dunia, kemudian pelaku dalam keadaan mabuk," pungkasnya.
(sar/hmw)