Tilang Manual Kembali Diterapkan di Gorontalo, 13 Pelanggaran Jadi Incaran

Gorontalo

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Gorontalo, 13 Pelanggaran Jadi Incaran

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 00:02 WIB
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman.
Foto: Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Jajaran Ditlantas Polda Gorontalo kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat dilarang dengan berlakunya Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE). Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi dalam penerapan tilang di tempat.

"Kita sudah melakukan penilangan di tempat, sekarang orang sebutnya tilang manual ya. Kita mulai hari Senin kemarin," ujar Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).

Arif mengatakan pihaknya tetap memaksimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera E-TLE. Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dirasa kurang optimal ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran dan jumlah kecelakaan yang cukup tinggi, memang hasil analisa dan evaluasi selama beberapa bulan terakhir dengan penegakan hukum lalu lintas menggunakan E-TLE belum optimal," katanya.

"Sehingga kita melakukan kembali upaya penegakan hukum, di bidang lalu lintas dengan menggunakan tilang. Dalam hal ini tilang di tempat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Arif mengungkap sasaran utama sehingga tilang di tempat kembali diterapkan. Di antaranya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Adapun sasaran utama dari tilang di tempat tidak semua pelanggaran tetapi lebih khusus pada pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan, ataupun pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak bisa ditemukan melalui E-TLE," jelasnya.

Arif mengakui penerapan E-TLE selama ini belum maksimal. Banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan tidak terdata seperti penggunaan plat palsu hingga knalpot brong.

"Namun memang beberapa waktu terakhir kita evaluasi belum maksimal hasil dari E-TLE. Contohnya menggunakan plat palsu, menggunakan knalpot yang tidak standar atau kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis," jelasnya.

Berikut 13 poin sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang di tempat:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh al kohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah.
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
13. Tidak menggunakan Safety Belt.




(hsr/hsr)

Hide Ads