Jalan di Pinrang 2 Hari Ditutup Pesta Nikah, Warga Protes-Polisi Bergerak

Jalan di Pinrang 2 Hari Ditutup Pesta Nikah, Warga Protes-Polisi Bergerak

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 25 Mei 2023 17:26 WIB
Pesta pernikahan di Pinrang menghalangi jalan pengendara diprotes warga.
Pesta pernikahan di Pinrang menghalangi jalan pengendara diprotes warga. Foto: Istimewa
PinrangP -

Warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memprotes sebuah pesta pernikahan lantaran memasang tenda hajatan dengan menutup penuh jalan raya selama dua hari berturut-turut. Polisi turun tangan menegur penyelenggara pesta.

"Ada keluhan warga karena ada 2 warga yang menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan menghalangi penuh jalan," ungkap Kanit Turjawali Polres Pinrang Ipda Muh. Arif Armin kepada detikSulsel, Kamis (25/5/2023).

Polisi mengatakan ada dua lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Kedua lokas pesta terletak di Jalan Salo dan Jalan Kesehatan, Pinrang pada Senin (22/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua pesta pernikahan dengan memasang tenda. Lokasinya berdekatan jadi warga bingung bagaimana cara hendak lewat," jelasnya.

Setelah mendatangi kedua penyelenggara hajatan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa tenda di Jalan Salo itu sudah 2 hari dipasang sebelum pesta pernikahan. Sementara tenda yang terpasang di Jalan Kesehatan pada Senin (22/5) itu berdiri di hari pesta pernikahan.

ADVERTISEMENT

"Kita temukan bahwa yang di Jalan Salo ini masih ada 2 hari sebelum hari H pesta. Jadi kita minta pengertian agar itu papan terowongan dipinggirkan agar kendaraan bisa lewat," paparnya.

Lebih lanjut, Arif mengaku penutupan jalan umum saat acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya merupakan sebuah pelanggaran.

"Setelah ada keluhan kami langsung mengecek ke lapangan untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Arif juga menjelaskan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi bisa digunakan namun dengan syarat terdapat jalan alternatif. Pengalihan lalu lintas juga harus ditandai dengan rambu lalu lintas.

"Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," pungkasnya.




(afs/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads