Rebecca Klopper mengaku dirugikan dengan kemunculan video syur 47 detik mirip dirinya yang heboh di jagat maya. Rebecca memutuskan mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan polisi itu dibuat oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Betul, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Twitter yang dimaksud," kata Sandy Arifin dilansir dari detikHot, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy mengatakan laporan polisi ini dibuat karena kliennya itu merasa sangat dirugikan. Makanya pihak Rebecca mengambil langkah tegas.
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," ucapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan Rebecca Klopper itu. Laporan masuk pada Senin (22/5) lalu.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5).
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.
Brigjen Ahmad juga mengatakan Rebecca Klopper membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter @dedakkugem yang telah dilaporkan.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," terang Brigjen Ahmad.
(asm/urw)