Dua pedagang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat cekcok usai sama-sama ditipu orang tak dikenal (OTK) terkait penjualan kemiri. Pelaku menjalankan aksinya lewat media sosial (medsos).
Katim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfidar mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan jika terjadi penyekapan satu gudang di Jalan Insinyur Sutami, pada Rabu (24/5). Kedua pedagang yang bertikai yakni Hamka dan Makmur.
"Ternyata tidak terjadi penyekapan tetapi terjadi miss komunikasi antara dua orang pedagang dan pembeli hasil bumi berupa kemiri," ujar Syamfidar kepada detikSulsel, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamfidar menjelaskan Hamka menjual kemiri dengan harga Rp 46 juta di medsos. Namun unggahannya itu diklaim oleh terduga pelaku dengan menawarkan harga lebih murah sebesar Rp 40 juta.
Syamfidar mengatakan Makmur tertipu dengan terduga pelaku usai dikirimkan bukti foto dagangan yang sebenarnya milik Hamka. Namun Makmur percaya dengan tawaran pelaku hingga mentransfer uang Rp 40 juta.
"Padahal yang sebenarnya terjadi diduga penelepon ini mengambil postingan dari pedagang (Hamka)" kata Syamfidar.
Belakangan terduga pelaku janjian dengan Makmur agar mengambil kemiri di TKP. Di satu sisi, terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli dagangan kemiri dari Hamka kemudian janjian bertemu di lokasi setelah memberi nomor telepon yang ternyata milik Makmur.
Sesampainya di lokasi, Makmur bertemu Hamka yang membawa kemiri di mobil pikapnya. Namun Hamka berselisih karena merasa tidak pernah bertransaksi dengan Makmur.
"Jadi kedua pedagang ini merasa kena tipu karena pembeli ini mengaku sebagai pedagang untuk mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dan ternyata pedagang ini bukan Rp 40 juta dia jual kemirinya tetap 46 juta satu ton," sebut Syamfidar.
Polisi yang memediasi kasus ini pun meminta kedua korban melaporkan kejadian dugaan penipuan ini. Termasuk memberikan barang bukti transferan korban ke pelaku untuk pemeriksaan.
"Jadi langkah yang kami lakukan adalah mengarahkan pembeli ini untuk membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat," pungkasnya.
(sar/sar)