Pemkab Pinrang Buka Suara soal Warga Daftar Pilkades Wajib Bayar Rp 10 Juta

Pemkab Pinrang Buka Suara soal Warga Daftar Pilkades Wajib Bayar Rp 10 Juta

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 24 Mei 2023 22:46 WIB
Pemkab Pinrang bakal mendorong pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.
Foto: Kantor Bupati Pinrang (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal keluhan warga diwajibkan bayar Rp 10 juta untuk mendaftar sebagai calon kepala desa (kades). Pemerintah membantah biaya tersebut sebagai pungutan namun hanya sebatas partisipasi masyarakat yang nominalnya harus ditetapkan lewat musyawarah.

"Tidak (bukan pungli). Itu bukan uang pendaftaran namanya, tetapi partisipasi swadaya masyarakat. Ada di regulasi memang," ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pinrang Andi Mahmud Bancing kepada detikSulsel, Rabu (24/5/2023).

Mahmud menegaskan anggaran pelaksanaan Pilkades bersumber di APBD dan APBD desa. Namun biayanya juga bisa dari partisipasi swadaya masyarakat yang diatur dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pasal 31, sumber biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dapat bersumber dari partisipasi swadaya masyarakat," jelasnya.

Menurutnya penjabaran sumber partisipasi swadaya masyarakat memberikan ruang bagi calon untuk bisa terlibat memberikan biaya pemilihan kades.

ADVERTISEMENT

"Iya, bisa (calon yang menyetorkan uang kepada panitia pemilihan kades)" paparnya.

Namun Mahmud mengakui di semua desa, ada partisipasi dari para calon. Nilainya bisa berbeda sesuai dengan kesepakatan.

"Jadi itu bergantung. Ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 3 juta (biaya partisipasi)" jelasnya.

Mahmud juga menegaskan jika uang partisipasi tersebut tidak boleh ditentukan sepihak. Namun harus disepakati oleh para calon yang akan berkompetisi dalam Pilkades.

"Jadi bukan penetapan, tetapi musyawarah (dari para calon)" tambah Mahmud.

Diberitakan sebelumnya, warga bernama Paulus di Pinrang mengeluhkan proses pendaftaran untuk Pilkades. Panitia pemilihan mewajibkan adanya uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta.

"Saya baru rencana mau daftar (sebagai calon kepala desa). Tetapi ada uang pendaftaran Rp 10 juta," ungkap Paulus saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (24/5).

Paulus berencana mendaftar diri sebagai calon kepala desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Saat proses hendak mendaftar 20 Mei lalu, ia heran lantaran ada uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh panitia pendaftaran.

"Jadi saat saya mau mendaftar ada uang pendaftaran yang harus dibayar Rp 10 juta, itu jumlahnya memberatkan sehingga saya tidak jadi mendaftar," paparnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads