Seorang warga bernama Paulus di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan proses pendaftaran untuk pemilihan calon kepala desa (Pilkades). Paulus mengungkapkan panitia pemilihan mewajibkan adanya uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta.
"Saya baru rencana mau daftar (sebagai calon kepala desa). Tetapi ada uang pendaftaran Rp 10 juta," ungkap Paulus saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (24/5/2023).
Paulus berencana mendaftar diri sebagai calon kepala desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Saat proses hendak mendaftar 20 Mei lalu, ia heran lantaran ada uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh panitia pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat saya mau mendaftar ada uang pendaftaran yang harus dibayar Rp 10 juta, itu jumlahnya memberatkan sehingga saya tidak jadi mendaftar," paparnya.
Dia mengaku telah mempertanyakan kepada pihak panitia pemilihan kades terkait pungutan uang tersebut. Sementara di anggaran dana desa (ADD) ada anggaran tersendiri untuk pemilihan sebesar Rp 25 juta.
"Kan ada ADD Rp 25 juta yang dianggarkan. Mengapa sampai ada uang pendaftaran lagi, itu yang saya minta dijelaskan oleh panitia," imbuhnya.
Pada dasarnya kata pensiunan guru SMA ini, ia siap membayar jika memang ada regulasi yang mengikat terkait pembayaran dari calon yang hendak mendaftar. Jika tidak ada regulasi, maka bisa disebut pungutan liar (pungli).
"Saya bilang kalau ketentuan tidak apa-apa (ketentuan calon harus membayar saat mendaftar), tetapi kalau tidak dasar aturannya maka itu kan pungli," jelasnya.
Di sisi lain menurut dia, jika ada penetapan biaya pendaftaran disepakati antar calon maka ia bisa menerima. Namun biaya ditentukan sebelum calon mendaftar.
"Jawabannya (panitia pemilihan kades) memang itu kesepakatan panitia (biaya pendaftaran) ini bukan kesepakatan calon. Jadi beda kan kesepakatan calon dengan kesepakatan panitia," pungkasnya.
(afs/hmw)