Tarif sewa Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 7,5 juta per hari. Biaya sewa markas PSM Makassar itu akan diatur dalam peraturan daerah (perda) soal retribusi dan pajak terbaru yang akan ditetapkan tahun ini.
Koordinator Pansus Perda Pajak dan Retribusi Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan penggodokan regulasi tersebut sedang berproses. DPRD bersama Pemkot masih mengkaji skenario pemberlakuan tarifnya.
"Kita sementara bahas draf usulan tarif retribusi secara umum, termasuk Stadion BJ Habibie," ungkap Rahmat kepada detikSulsel, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menuturkan sejumlah usulan sudah ditawarkan oleh OPD terkait. Semua usulan tarif sewa Stadion GBH akan dipertimbangkan secara matang.
"Jadi usulan yang masuk, untuk penggunaan malam hari dan tujuan komersial, maka tarif retribusi pemakaian Stadion BJ Habibie dipatok Rp 7,5 juta per hari," paparnya.
Menurutnya, tarif sewa stadion akan diatur secara detail. Biayanya bervariasi tergantung klasifikasi dan tujuan penggunaannya.
"Ada perbedaan harga dengan klasifikasi dipakai malam hari dan tujuannya apakah komersial atau non komersial," ungkapnya.
Wakil Ketua II DPRD Parepare ini melanjutkan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yakni Rp 1,5 juta sehari jika non komersial. Sementara jika dipakai siang hari tanpa tujuan komersial dibebankan biaya Rp 750 ribu sehari.
"Itu masih usulan dari Disporapar, tetapi kemungkinan itu yang akan final (disepakati)" imbuhnya.
Rahmat menargetkan perda terkait retribusi dan pajak ini rampung Juni mendatang. Jika sudah disahkan, PSM Makassar yang menggunakan Stadion GBH sebagai markas mesti mengikuti aturan baru.
"Iya, begitu nanti modelnya (skema tarif)" jelasnya.
Menurutnya pembahasan retribusi dan pajak ini tidak hanya terkait penggunaan Stadion GBH Parepare saja. Ada banyak obyek pajak lain yang akan diatur dengan melibatkan OPD terkait.
"Ini banyak OPD dibahas. Ada terkait rumah sakit, parkir dan sampah, makanya agak lama," imbuh Rahmat.
PSM Kontrak Rp 15 Juta Sebulan
Rahmat mengutarakan selama ini biaya sewa Stadion GBH ditetapkan Rp 100 ribu per hari. Sementara tarif maksimalnya mencapai Rp 500 ribu per hari jika pengunaannya melibatkan sponsor.
"Di Perda yang lama retribusi itu hanya Rp 500 ribu jika melibatkan sponsor. Sementara pemakaian tanpa sponsor misalnya latihan sepakbola itu Rp 100 ribu per hari," imbuh Rahmat.
Tarif itu juga ditetapkan untuk PSM Makassar. Namun PSM disebut menjalin kontrak dengan Pemkot Parepare untuk pemakaian stadion dengan biaya Rp 15 juta sebulan sejak kompetisi berjalan.
"Untuk sementara PSM sistem dia sewa 30 hari. Sekarang PSM sewanya per 30 hari jadi bisa Rp 15 juta selama sebulan selama ada pertandingan. Itu info dari Dispora," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Skenario Usulan Tarif Sewa Stadion GBH
Berdasarkan data yang dihimpun detikSulsel, berikut skenario tarif sewa Stadion GBH Parepare yang bakal diatur dalam perda terkait retribusi dan pajak. Usulan tarif tersebut masih sementara dibahas di DPRD Parepare.
- Pertandingan kejuaraan siang hari untuk kepentingan komersial Rp 1.500.000/hari;
- Pertandingan kejuaraan malam hari untuk kepentingan komersial Rp 7.500.000/hari;
- Pertandingan Kejuaraan siang hari untuk kepentingan non komersial Rp 750.000/hari;
- Pertandingan kejuaraan malam hari untuk kepentingan non komersial Rp 5.500.000/hari;
- Pertandingan kejuaraan untuk induk cabang olahraga dalam rangka pembinaan dan peningkatan prestasi siang hari Rp 500.000/siang/event;
- Pertandingan kejuaraan untuk induk cabang olahraga dalam rangka pembinaan dan peningkatan prestasi malam hari Rp 5.500.000/hari;
- Pertandingan kejuaraan bersifat Nasional R25.000.000/hari (di luar biaya listrik);
- Latihan untuk kejuaraan bersifat Nasional Rp 7.500.000/hari (di luar biaya listrik);
- Latihan/pembinaan klub profesional Rp 300.000,00/siang/event;
- Latihan/pembinaan umum Rp 350.000/siang/event;
- Latihan/pembinaan klub anggota Pengcab Rp 250.000/hari;
- Konser dan acara sejenisnya Rp 20.000.000/siang/event;
- Konser dan acara sejenisnya Rp 25.000.000/malam/event.
Perda Lama Bakal Dicabut
Kabag Hukum Setda Kota Parepare Nurwana menjelaskan jika perda soal retibusi dan pajak sudah disahkan, maka perda sebelumnya akan dicabut. Otomatis tarif lama akan mengikuti aturan baru di semua sektor objek penerimaan pajak.
"Perda yang lama dicabut semua," papar Nurwana saat dihubungi, Senin (22/5).
Nurwana menekankan penyusunan perda baru ini atas perintah Pemerintah Pusat. Hal ini mengacu Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jadi ini bukan revisi atau perubahan, tetapi kita menyusun ulang baru (Perda pajak dan retribusi daerah) sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," jelasnya.